Berita

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Penipuan Omzet Milyaran Rupiah


Penulis : Redaksi Pelopornews

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Penipuan Omzet Milyaran Rupiah

Keterangan Foto : Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Penipuan Omzet Milyaran Rupiah.

Surabaya, Pelopornews.co.id – Kasus Penipuan berkedok Calon ASN di Lingkungan Kemenkumham diwilayah Kota Kediri berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Untuk TKP berada di rumah Istighosah Hidayatus Syifa, di Dusun Ngreco, Kelurahan Kandat, Kabupaten Kediri, pada hari Jumat, (19/01/2024).

Digelarnya Press Release tersebut di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur. Saat itu Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Piter Yanottama, S.H, S.I.K, M.H saat memberikan penjelasan kepada awak media tentang Kronologi kejadian tersebut, yang dibagi menjadi 3 Gelombang, dengan Kerugian Korban yang mencapai Milyaran Rupiah.

Adapun Tersangka adalah YH (51), warga Sumber KP. Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dan Tersangka telah ditahan sejak (14/12/2023) yang lalu.

Modus Tersangka dengan cara membujuk Korban dan mengaku mempunyai Link orang dalam untuk dapat memasukkan kembali para Korban sebanyak 20 orang, yang telah gagal sebelumnya mengikuti tes ASN sebesar 200.000.000 Juta untuk Lulusan Sarjana.
Bahkan untuk meyakinkan para Korban itu dilakukan tanya jawab, terkait adanya surat Formasi Susulan dari Kemenkuham.

Bahkan Tersangka YH mengenalkan Korban R yang sebagai Perekrut Calon ASN sekitar 20 orang Santri kepada Tersangka FS dan N, yakni dengan iming-iming keduanya memiliki Akses yang luas dan kuat di BKN, disamping itu sanggup memasukkan Calon ASN baik di Pusat maupun di Daerah.

Diketahui Tersangka YH ini menerima uang dari para Korban sejumlah Rp.1.384.000.000 guna biaya pengurusan ingin masuk kembali menjadi ASN di Lingkungan Kemenkumham, yaitu melalui Formasi Susulan.

Tersangka YH menerima uang dari korban sebesar Rp 1.384.000.000,untuk pengurusan yang ingin masuk kembali menjadi ASN dilingkungan Kemenhumkam melalui formasi susulan.

Disamping itu Tersangka YH menerima uang Fee atau Keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dari Tersangka FS sejumlah Rp.69.000.000 Juta.

Untuk Tersangka FS (61), adalah warga Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan telah dilakukan Penahanan (16/1/2024) di Polda Jawa Timur.

Tersangka FS pun melakukan bujuk rayuannya dan mengaku mempunyai Link di BKN Pusat, bahkan bisa memasukkan ASN, juga ada sejumlah Korban mendaftarkan Santrinya sebanyak 62 orang.

Dengan bujuk rayu dan mengaku mempunyai link di BKN Pusat dan bisa memasukkan ASN kemudian korban mendaftarkan santrinya sebanyak 62 orang. Korban pun memberikan sejumlah uang sebesar Rp.3.250.000.000.

Setelah itu dilakukan pertemuan di Ramayana Jatinegara, Jakarta Timur antara Tersangka N, YH dengan Korban.

Tersangka FS pun memperkenalkan kepada Tersangka N dan M yang saat itu mengaku mampu memasukkan ASN dengan harga yang lebih murah.

Maka untuk meyakinkan para korbannya itu, Tersangka FS bekerja sama dengan N untuk membuat NIP dan Profil Kepegawaian Palsu atas nama LF dan TR yang diperoleh dari N, dan Korban menerima Fee dari Tersangka N sejumlah Rp.300.000.000 Juta, juga telah menerima Fee dari Tersangka M sejumlah Rp.100.000.000 Juta, atas penerimaan 21 orang yang akan dimasukkan ASN.

Selanjutnya Tersangka M (52), warga Jalan Se’i Siak, Desa Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Provinsi Riau (Masih dalam proses) dan ia diperkenalkan kepada Korban, dengan dalih mempunyai Akses yang luar biasa di Kementerian Agama, bahkan bisa meloloskan ASN dengan harga yang lebih murah.

Dengan ini Korban tergiur dan Tersangka FS mengenalkan kepada Tersangka M, sehingga kembali mendaftarkan Santrinya 21 orang, yang telah membayar Rp.4.106.000.000.
Namun semua para Santri yang didaftarkan sebanyak 103 orang itu tidak ada yang Lolos.

Tersangka lain adalah N (61) warga Sentra Timur Resident, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (masih dalam proses).

Sehingga Korban dalam hal ini telah berikan kepada para Tersangka sejumlah uang yang totalnya sebesar Rp.7,4Millyar.

Sementara Barang Bukti (BB) yang disita yaitu 1 Bendel Legalisir Rekening Koran BCA a/n. M. Rekening BCA a/n. YH, dan 1 Lembar Profil Pegawai Negeri Sipil a/n. LF dan TR dan juga 1 Lembar Legalisir surat keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kediri, Jawa Timur.

Maka atas perbuatannya itu para Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dan Denda Rp.500.000.000 Rupiah,” pungkas Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto, S.H, S.I.K.

(Red/Staind/Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE