Gresik, Pelopornews.co.id – Menyikapi terkait kabar tentang Polres Gresik Salah Tangkap terhadap warga Rembang, Alditia Rosyadi perihal adanya Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Gresik, Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom angkat bicara.
Kabar soal Salah Tangkap dan Penganiayaan terhadap Tersangka atas Kasus Pembunuhan warga Gresik sebelumnya beredar di Media Sosial dan beberapa Media Online.
“Bahwa kabar yang beredar itu tidak benar dan tidak ada Salah Tangkap ataupun Penganiayaan terhadap Tahanan,” tegas AKBP Panji Anom, pada Minggu (17/12/2023).
Untuk itu, Kapolres Gresik juga menjelaskan, bahwa meninggalnya Korban atas nama Aris Supriyanto, Polisi telah mengamankan Dua Tersangka, yaitu Pelaku Utama IS (24) warga Sumatera dan Pelaku Kedua HPS (20) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
Dari hasil Pengembangan Penyidikan, kedua Tersangka Pembunuhan tersebut, Polisi juga telah mengamankan Dua Orang yang diduga Penadah Sepeda Motor Korban, yaitu AS (35) warga Semarang dan JD (31) warga Demak.
Selain itu Polisi juga mengamankan Tersangka Penadah Handphone Korban yang dijual oleh Tersangka Pembunuhan kepada Alditia Rosyadi (28) warga Kabupaten Rembang Jawa Tengah.
“Jadi Penangkapan Ketiga Orang Tersangka ini diduga sebagai Penadah Barang milik Korban, yang dijual oleh Kedua Tersangka Pelaku Utama Pembunuhan yaitu IS (24) dan Pelaku Kedua HPS (20),” tandas AKBP Panji Anom.
Kapolres Gresik juga menegaskan, bahwa Tidak Benar Pemberitaan yang menyebutkan, “Alat Vital” Aditia Rosyadi mengalami Cacat Permanen, akibat dibakar oleh terduga Pelaku oleh beberapa Polisi Polres Gresik.
Hal ini dibuktikan oleh Penyidik berdasarkan hasil Pemeriksaan oleh dokter di RS Ibnu Sina Gresik pada Tanggal 14 Desember 2023 yang Substansi-nya Menerangkan, tidak ada Tanda-tanda Kekerasan pada Alat Vital Alditia Rosyadi.
Dokter juga menerangkan, bahwa keluhan Alditia Rosyadi kesulitan Buang Air Kecil dikarenakan, kurangnya Minum Air, sehingga menyebabkan Anyang-anyangan (Sakit ketika Buang Air Kecil).
Selain itu, Kondisi Psikologis yang tidak Nyaman di dalam Tahanan, sehingga Alditya Rosyadi mengalami Kesulitan, Sakit atau tidak bisa Ereksi.
“Jadi termasuk Alditia Rosyadi ini, kami Tahan atas dugaan sebagai Penadah Barang milik Korban, yang dijual oleh Tersangka IS, dan juga tidak benar adanya Kekerasan atau Penyiksaan dari petugas,” tegas AKBP Panji Anom.
Kapolres Gresik mengungkapkan, pengakuan dari Kedua Tersangka Pelaku Pembunuhan, bahwa mereka nekat menghabisi Korban, karena ingin menguasai Harta atau Barang, termasuk Sepeda Motor dan Handphone, milik Korban.
“Para Tersangka IS dan Tersangka HPS sudah merencanakan terkait Kasus tersebut,” kata AKBP Panji Anom.
Untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Maka Kedua Tersangka di Jerat Pasal 365 Ayat 4, Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara dan Pasal 338 KUHP maksimal 15 Tahun Penjara. (Red/Staind/Bertus).