Jawa Tengah, Kejaksaan

Pelaku Penipuan Investasi Pembekalan Kapal di Juwana, Tahan KEJARI Pati


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pelaku Penipuan Investasi Pembekalan Kapal di Juwana, Tahan KEJARI Pati

PATI – Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati tahan terduga pelaku kasus investasi bodong kapal di Juwana, Pati.

Pelaku berinisial U yang merupakan warga Juwana, ditahan setelah berkas dari Polda Jawa Tengah dilimpahkan ke Kejari.

Inisial U bakal ditahan sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan negeri Pati.

Kasubag Pembinaan Kejari Pati, Yogi Andiawan mengatakan, pria bernisial U tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 378 atau pasal 372 KUHP.

”Kami menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II dari Polda Jateng,” kata dia kepada awak media Kamis (15/12/2022) siang.

Ia menuturkan, pihaknya menahan inisial U untuk pendalaman kasus.

”Ancaman hukuman empat tahun. Karena ada pengecualian, tersangka sudah bisa kita lakukan penahanan. Sudah tahanan Jaksa sampai 20 hari kedepan atau sampai kita limpahkan ke PN Pati, ujarnya.

Sebelumny terdapat empat warga Kabupaten Pati merugi miliaran rupiah lantaran tertipu oleh seorang warga Kecamatan Juwana.

Keempat warga itu adalah Bambang Mulyono, Muhammad Ridwan Rustama, Siti Fatimah Al-Zana, dan Sumarni.

Mereka tertipu oleh seorang berinisial U. Modusnya, U akan berbagi saham kapal dan menawarkan biaya pembekalan pelayaran.

Karena tergiur, Bambang dan Muhammad Ridwan menginvestasikan uangnya mencapai Rp 1 miliar. Sementara Siti Fatimah mencapai Rp3,7 miliar. Sedangkan Sumarni Rp2,5 miliar.

Pada Senin (24/10/2022) lalu, Kuasa hukum keempat korban, Nimerodin Gulo menjelaskan, cliennya merasa tertipu oleh inisial U dengan modus perbekalan kapal. inisial U mengaku punya kapal di Juwana kemudian menawarkan kepada keempat korban untuk mencukupi pembekalan.

“inisial U menawarkan kepada para korban agar berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal yang lebih besar. Namun, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat,” katanya.

Gulo menuturkan, para korban juga beberapa kali diberikan cek oleh terduga pelaku. Akan tetapi, setelah diperiksa, ternyata itu cek palsu.

”Ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan tidak boleh diedarin. Sama dengan uang palsu,” terangnya.

Diketahui, kasus itu telah terjadi mulai tahun 2017 lalu dan telah dilaporkan ke polisi pada 2019 silam. Bahkan, keempat korban di dampingi kuasa hukum juga melaporkan kejadian hingga ke Polda Jawa Tengah,pungkasnya.

(an/s)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE