Jakarta – Pelopornews.co.id – Netral diartikan tidak memihak, tidak mempunyai muatan politis, dan berdiri di tengah sebagai wasit sehingga makna ini menunjukkan menempatkan TNI sebagai penjaga, sebagai pemantau, siaga mengamankan, dan bersikap seadil-adilnya.
Netralitas TNI merupakan amanat dalam pelaksanakan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yaitu TNI bersikap Netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Terdapat 3 (tiga) point penting dalam Instruksi Panglima TNI Nomor: Ins/1/VIII/2008 yakni Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari Netralitas TNI sebagai berikut: Netral: “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”.Netralitas TNI: “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Prajurit TNI yang akan mengikuti pemilu dan pilkada harus membuat pernyatan mengundurkan diri dari dinas aktif (pensiun) sebelum tahap pelaksanaan pemilu dan pilkada (berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006/ tanggal 22 Agustus 2006). Implementasi (pelaksanaan) Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada, seperti: Mengamankan penyelenggaraan pemilu dan pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI dan Polri.
Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilu dan pilkada. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan pemilu dan pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI. Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam pemilu maupun dalam pilkada. Khusus bagi prajurit TNI (istri/suami/anak prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi atau satuan dilarang memberi arahan di dalam menentukan pelaksanaan dari hak tersebut.
Sebagai bagian dari komponen bangsa Prajurit TNI sudah selayaknya wajib tunduk dan menjunjung tinggi etika bangsa, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu prajurit TNI memiliki etika yang nilai-nilainya harus senantiasa ditanamkan dalam diri sehingga terinternalisasi dan terekspresi dalam perilaku secara sadar dan menjadi kebutuhan.
Ketidaknetralan prajurit mencerminkan prajurit yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak berpedoman pada Kode Etik Prajurit (Sapta Marga) dan Kode Etik Perwira. Sebuah Harga mati TNI harus bersikap netral dalam pemilihan presiden yang akan datang.
TNI sebagai tentara rakyat harus berada di atas semua golongan, semua partai politik, agama dan suku. Perlu disadari bahwa dalam kompetisi politik akan selalu ada konflik kepentingan, kalau TNI sudah terbawa kedalam konflik kepentingan maka akan ada potensi keretakan di dalam tubuh TNI. Oleh karenanya TNI sebaiknya berada di tengah, menjadi stabilisator, serta tempat berteduh bagi semua anak bangsa. Bentuk netralitas ini bukan hanya tidak ikut serta aktif dalam kampanye salah satu kontestan, tetapi juga tidak memberikan arahan kepada keluarga dan kerabat dalam pelaksanaan hak pilih. Apabila ada prajurit yang memang masih melanggar ketentuan untuk bersikap netral maka diperlukan tindakan tegas mulai dari teguran sampai dengan pencopotan jabatan.
Presiden dan Panglima TNI saat ini hendaknya tidak hanya mengungkapkan secara lisan bahwa TNI harus netral, tetapi juga mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghindari ketidaknetralan prajurit.
Sudah seharusnya TNI menunjukkan jati dirinya sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional dimana TNI dalam setiap pelaksanaan tugasnya telah menunjukkan pengabdian yang sangat besar bagi bangsa dan Negara Indonesia.
TNI tidak melaksanakan politik praktis, ini ditunjukkan dengan netralitas TNI dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang diadakan selama ini. TNI dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, hal ini sudah jelas bahwa Netralitas TNI tidak perlu diragukan lagi. Netralitas sudah merupakan harga mati, itu akan berhasil dengan baik apabila TNI dan rakyat saling bahu membahu dengan prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo, yaitu mampu memberi suri tauladan, Ing Madyo Mangun Karso, yaitu ikut bergiat serta menggugah semangat di tengah masyarakat dan Tutwuri Handayani, yaitu mempengaruhi dan memberi dorongan kepada seluruh masyarakat sebagai perwujudan Kemanunggalan TNI-Rakyat. (arief_stisipol2021/dar/s)