DKI Jakarta, Kejaksaan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice


Penulis : Redaksi Pelopornews

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice

Jakarta – Pelopornews.co.id – Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari (Kamis15/12/2022), dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 5 dari 6 permohonan.

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka LUTHER AKWILA KAFIAR dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka AMIRULLAH alias ULLA bin DAENG MAKITTA dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka EVA MUSDALIFAH alias EVA binti SUDIRMAN HAMID dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang disangka melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Tersangka ABDUL LATIF als PAK JON bin (alm) LAWALI dari Kejaksaan Negeri Kotabaru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka MINTA ITO als ITO binti KHOIRUDDIN dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Sedangkan untuk berkas perkara denganTersangka atas nama IWAN als JUMBO bin UCI yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang disangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, alasan tidak dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif. (Humas/If)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE