Surabaya, pelopornews.co.id – Terdakwa Muhammad Khibran menjalani sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Kamis (2/10/2025), setelah ditangkap membawa narkotika golongan I jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Kendari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menghadirkan dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Agus Suprianto dan Tri Handika. Mereka menjelaskan, Khibran diamankan di salah satu kamar Hotel Cordia Airport, Juanda, Sidoarjo, Senin (16/2/2025) malam.
Dari penggeledahan koper milik terdakwa, polisi menemukan 8 kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat total lebih dari 1,7 kilogram. Barang itu dibalut karbon untuk mengelabui sinar X-ray bandara dan dilabeli bagasi transit pesawat Batik Air tujuan Surabaya–Kendari.
Menurut saksi, Khibran merupakan bagian dari sindikat yang sebelumnya berhasil menyelundupkan narkoba ke Lombok dan Makassar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan telah dipastikan sebagai kristal metamfetamin golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana berat. (Bertus)