Berita

Keterangan Saksi di Polsek Dapat di Jadikan Petunjuk dan Alat Bukti Untuk Menjadikan Tersangka


Penulis : admin

Keterangan Saksi di Polsek Dapat di Jadikan Petunjuk dan Alat Bukti Untuk Menjadikan Tersangka

Pelopornews.co.id  – Palangka Raya –
Kasus meninggalnya Ahat (60) beberapa waktu lalu masih dalam penyelidikan Polres Katingan setelah diperoleh hasil otopsi di RS Bhayangkara (06/10/2024).

Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum korban terus berupaya dan mendesak agar pihak Kepolisian untuk mencari dan menangkap ke tujuh pelaku yang diduga sebagai penyebab korban meninggal.

“Dari rangkaian peristiwa dan  kronologis peristiwa kematian alm.Ahat yang tragis dari hasil Visum menunjukkan ada luka memar benda tumpul sajam dan pukulan benda tumpul bagian kepala,leher dan lengan kaki serta anggota tubuh lainnya,” Ungkap Haruman selaku Kuasa hukum.

Disampaikan oleh anak korban bahwa, sebelum kematian alm.Ahat memang almarum bertemu di lokasi yang biasa ke 7 para terduga pelaku kelompok A, Ik dkk dipastikan awal mula terjadinya penganiayaan berat dan pengroyokan terhadap korban almarhum Ahat.

Bahwa para pelaku yang sebelumnya di periksa di polsek Sanaman Mantikei beberapa waktu lalu di bulan Agustus dapat dijadikan alat bukti dan petunjuk sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga penyidik di Polres Katingan dapat melakukan sidik dan penetapan tersangka tidak lagi saksi,tegas Haruman.

“Saya berharap penyidik sesuai SOP dan profesional penanganan perkara ini, jangan kalah terhadap 7 orang pelaku yang menurut informasi warga desa tbg Jala dikenal sebagai preman kampung yang sering melakukan kriminal di daerahnya. Namun APH Polsek setempat tumpul tidak dapat berbuat apa-apa, “tegas Haruman

Haruman berharap para pelaku inisiak A,Ik Ag dkk yang berjumlah 7 orang yang telah diminta keterangan di polsek Sanaman Mantikei beberapa waktu lalu agar di tangkap segera ditetapkan tersangka dan di bawa ke Sat Reskim Polres Katingan untuk diambil alih agar penangananya lebih obyektif dan transparan, jelasnya.

Setelah gelar perkara agar Kapolres Katingan perintahkan tim buser tangkap para pelakunya,

Para pelaku layak di kenakan Pasal 351 ayat (2), Pasal 170, Pasal 338,Pasal 340 jo Pasal 55-bagian ke 1 KUHP Pidana. (45R)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE