Kriminal

ks Kabid Dindik Jatim Divonis 10 Tahun


Penulis : Redaksi Pelopornews

ks Kabid Dindik Jatim Divonis 10 Tahun

Keterangan Foto : Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu membacakan amar putusan terhadap mantan Kabid SMK Dindik Jatim Hudiyono dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipidkor Surabaya.

SURABAYA, Pelopornews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono, M.Si., Jumat (31/7/2026). Hudiyono terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK TA 2017.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, Majelis Hakim membebankan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp300 juta—jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta uang pengganti lebih dari Rp8,07 miliar.

Bukan Pelaku Utama

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Hudiyono, yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukanlah aktor intelektual atau pelaku utama.

Hakim menilai peran utama berada pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman (selaku Pengguna Anggaran), bersama pihak swasta Jimmy Tanaya yang mengendalikan penyedia proyek. Hudiyono dinilai hanya berperan serta menyalahgunakan kewenangan.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim karena menyatakan terdakwa bukan pelaku utama yang memiliki niat maupun tujuan dalam perkara ini,” ujar Penasihat Hukum Terdakwa, Sutardjo, S.H., usai persidangan.

Penyimpangan Proyek SMK TA 2017

Kasus ini bermula dari belanja modal dan hibah APBD Jatim 2017. JPU menguraikan adanya sejumlah pelanggaran pengadaan barang/jasa, seperti pengondisian penyedia, penyusunan HPS tanpa survei pasar, serta manipulasi berita acara serah terima pekerjaan untuk menghindari sanksi keterlambatan.

Atas putusan tersebut, Terdakwa Hudiyono secara pribadi menyatakan menolak vonis Hakim di ruang sidang. Pihak kuasa hukum dan keluarga menyatakan masih berdiskusi hingga Senin mendatang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi mengajukan banding.

(Bertus/Red)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE