Polri

Polres Lumajang Amankan 2 Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Lumajang Amankan 2 Tersangka Pencurian 91 Unit Meteran Air Milik Perumdam Tirta Mahameru

Lumajang, pelopornews.co.id – Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil menangkap Dua orang Pelaku Pencurian Meter Air milik Perumdam Tirta Mahameru.

Kedua Tersangka adalah BS (48), Warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang dan JP (40), Warga Desa Sukosari.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K, S.H, M.H mengatakan, bahwa Aksi Pencurian ini terungkap setelah pihak Perumdam melaporkan telah kehilangan 91 Unit Meter Air sejak April 2025 yang lalu.

Pencurian tersebut terjadi di Wilayah Kecamatan Lumajang, Sukodono, Tempeh, Pasirian, dan Senduro, dengan Total Kerugian mencapai Rp.32.760.000.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 Pelaku,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, pada hari Selasa (19/8/2025).

Kapolres Lumajang menjelaskan, bahwa Penangkapan BS dilakukan oleh Tim Resmob Polres Lumajang pada hari Selasa (29/7/2025) sekitar Pukul 21.00 WIB di Kawasan Alun-Alun Lumajang.

Maka 2 jam kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB, JP ditangkap di rumahnya.

Saat didalam Pemeriksaan, kedua Tersangka mengakui perbuatannya telah Mencuri Meteran Air di 6 Lokasi yang berbeda, yaitu Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, dan Pulo, Kecamatan Tempeh.

AKBP Alex Sandy Siregar, dalam hal ini menambahkan, sedangkan dari hasil Pengembangan Kasus, Terungkap bahwa kedua Tersangka tidak bekerja sendirian.

Tersangka BS diketahui melakukan Pencurian seorang diri di 5 Lokasi yang berbeda.

Sedangkan untuk Tersangka JP beraksi bersama seorang Pelaku berinisial NR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur.

“Saat ini, kami masih terus melakukan Pengejaran terhadap 2 Pelaku lain berinisial NR dan Pelaku lain yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas AKBP Alex Sandy Siregar.

Barang Bukti yang diamankan antara lain: 1 Unit (R2) Sepeda Motor Honda Beat, 1 Unit (R2) Sepeda Motor Honda Astrea Prima, Engkol Inggris, Obeng, Tang, Besi, 2 Pisau Belati, serta 5 Unit Meter Air yang tertinggal di Lokasi Pencurian.

Sehingga atas perbuatannya, maka kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara.

(Bertus).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE