Kriminal

Mengaku Anggota Polda Jatim, Polisi Gadungan di Surabaya Gagahi Mahasiswi Hingga Pendarahan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Mengaku Anggota Polda Jatim, Polisi Gadungan di Surabaya Gagahi Mahasiswi Hingga Pendarahan

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang polisi gadungan berinisial M.A. (34) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penipuan. Pria tersebut nekat memperdaya seorang mahasiswi berinisial N.Y.P. (19) hingga menipunya secara finansial dan merudapaksanya.

​Atas perbuatannya, M.A. kini ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Modus Seragam Lengkap dan Mengaku Personel Polda Jatim.

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Maret 2026 di area Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Hubungan berlanjut ke media sosial hingga akhirnya mereka berpacaran.

​Untuk meyakinkan korban dan keluarganya, M.A. mendatangi rumah korban di kawasan Sememi Jaya pada April 2026 menggunakan seragam dinas kepolisian lengkap. Pelaku berdalih sebagai anggota aktif yang bertugas di Mapolda Jawa Timur.

​”Pelaku meminjam uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan biaya perbaikan sepeda motor. Korban yang percaya lantas meminjamkan uang dari ibunya,” ujar AKP Hadi, Sabtu (25/7/2026).

Lakukan Pemaksaan hingga Korban Pendarahan.

​Aksi bejat M.A. memuncak pada Mei 2026 di rumah korban. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Meski sempat menolak keras, korban terus mendapat tekanan psikis dan ancaman akan diputus hubungan asmaranya.

​Pemaksaan tersebut terus berlanjut hingga 13 Mei 2026. Pelaku kembali mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan seksual secara brutal hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan.

​Demi menjaga kedoknya, M.A. bahkan nekat menghadiri acara kelulusan korban pada akhir Mei 2026 dengan tetap mengenakan seragam dinas Polri.

Penyamaran Terbongkar, Disergap Bersama Polsek Benowo.

​Kebohongan M.A. akhirnya runtuh pada Rabu (24/6/2026). Keluarga korban yang mulai curiga langsung berkoordinasi dengan Polsek Benowo saat pelaku kembali bertamu ke rumah korban.

​”Setelah diamankan dan diverifikasi identitasnya, dipastikan bahwa yang bersangkutan sama sekali bukan anggota kepolisian,” tegas AKP Hadi.

​Korban bersama keluarga kemudian resmi melaporkan M.A. ke Polrestabes Surabaya. Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami potensi adanya korban lain dari aksi penipuan polisi gadungan tersebut.

(Red/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE