Kriminal

Lecehkan Remaja di Bulak Banteng, Pria Pengayuh Sepeda di Surabaya Diciduk Polisi


Penulis : Redaksi Pelopornews

Lecehkan Remaja di Bulak Banteng, Pria Pengayuh Sepeda di Surabaya Diciduk Polisi

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Tindakan tegas dan respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak dalam menangani kasus tindak pidana kesusilaan. Seorang pria berinisial HS (30), warga Surabaya, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi usai nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

​Peristiwa ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di area publik yang ramai, yakni di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya. Saat ini, penanganan intensif tengah dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan keadilan bagi korban.

Chronologi Kejadian: Berawal saat Korban Hendak Menyeberang

​Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, insiden bermula ketika korban (17) sedang berdiri di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah konter telepon seluler, untuk bersiap menyeberang jalan.

​Di saat yang bersamaan, tersangka HS melintas menggunakan sepeda angin. Melihat kondisi korban yang berdiri sendirian, niat jahat tersangka seketika muncul.

​“Tersangka kemudian mendekati korban yang hendak menyeberang dan secara tiba-tiba meremas bagian sensitif korban,” ungkap Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, mewakili Kasatreskrim AKP M Prasetyo, Selasa (21/7).

Sontak, aksi tak terpuji tersebut membuat korban syok dan berteriak histeris meminta pertolongan. Teriakan korban membuat tersangka panik dan berusaha kabur mengayuh sepedanya secepat mungkin.

Dihadang Warga dan Diserahkan ke Polisi

​Upaya pelarian HS tak berlangsung lama. Mendengar teriakan korban, warga di sekitar lokasi kejadian dengan sigap menghadang dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

​“Tersangka berhasil diamankan warga saat hendak kabur. Selanjutnya diserahkan ke kami untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Suroto.

Kini, HS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran kesusilaan. Sejumlah barang bukti, termasuk sepeda angin yang digunakan tersangka saat beraksi, telah disita oleh penyidik.

Pendampingan Trauma untuk Korban

​Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara. Selain proses hukum bagi pelaku, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan saling menjaga, terutama terhadap anak di bawah umur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

​Masyarakat yang melihat kejadian mencurigakan atau memiliki informasi terkait tindakan kriminal diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE