Sidoarjo, Pelopornews.co.id – Dalam upaya memperkuat sistem penyelesaian Perkara secara Damai di Pengadilan, sehingga PN Sidoarjo menggelar rapat pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim, pada hari Selasa (9/7/2025).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam Implementasi Jalur Mediasi sebagai salah satu Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata secara Efektif, Efisien, dan Berkeadilan.
Hingga saat ini, PN Sidoarjo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada 32 Orang Mediator Non-Hakim yang telah memenuhi Kualifikasi.
Untuk para Mediator ini akan bertugas membantu menyelesaikan Sengketa Perdata dengan cara Pendekatan Musyawarah Mufakat, tanpa harus melalui Proses Persidangan yang Panjang dan Melelahkan.
Dalam rapat yang berlangsung hangat dan penuh semangat tersebut, 10 Mediator Non-Hakim yang hadir bersama Perwakilan pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo yang sepakat untuk membentuk Tim Formatur yang akan menyusun Struktur Organisasi Ikatan Mediator Non-Hakim tersebut.
Adapun Tim Formatur yang ditetapkan terdiri dari Tiga Orang Tokoh Mediator Non-Hakim yang telah memiliki Sertifikasi dan juga Pengalaman dalam Bidang hmHukum serta Alternatif Penyelesaian Sengketa, diantaranya yaitu:
1. H. Edy Rudiyanto, S.H, M.H, CLA, CPLA, CPM, CPArb.
2. Anandyo Susetyo, S.H, M.H, CLA, CPM, CPArb, CPLi.
3. M. Nur Rakhmad, S.H, M.H, CPM, CPArb, CPLi.
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Darius Naftali, S.H, M.H menyampaikan, bahwa tentang pembentukan Wadah ini merupakan langkah Konkret untuk mendukung Kebijakan Mahkamah Agung dalam memperluas peran Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata.
Darius Naftali, S.H, M.H menekankan, bahwa inisiatif ini tidak hanya akan meringankan Beban Hakim, tetapi juga meningkatkan Akses Masyarakat terhadap Keadilan yang lebih Cepat dan Solutif.
“Kami menyambut baik terbentuknya tim formatur ini. Tujuan akhirnya adalah untuk membentuk Organisasi Mediator Non-Hakim yang Terstruktur dan Solid, sehingga dapat bekerja sama secara Aktif dengan Pengadilan dalam mendukung proses Mediasi. Sehingga hal ini bisa menjadi contoh yang baik bagi Pengadilan-Pengadilan lain di Jawa Timur yang telah memiliki Daftar Mediator Non-Hakim,” tutur Darius Naftali, S.H, M.H.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyampaikan harapannya agar Jadwal Operasional Mediator Non-Hakim sudah bisa dimulai berjalan secara Efektif pada bulan Agustus 2025. Bahkan ia juga mengapresiasi Kehadiran dan dukungan dari para Advokat Senior yang turut hadir dalam kegiatan gelar rapat pembentukan ini.
“Kami sangat berterima kasih atas partisipasi para Advokat Senior dari Wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara Pengadilan dan para Profesional Hukum sangat penting dalam menciptakan Sistem Peradilan yang lebih Inklusif dan Responsif terhadap kebutuhan Masyarakat,” ungkap Darius Naftali, S.H, M.H.
Bahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo juga menegaskan, bahwa Mediasi bukanlah sekedar Prosedur, tetapi melainkan Jalan untuk mencapai Keadilan yang Hakiki dan Sejati melalui Kesepakatan bersama antar para Pihak.
“Mediasi bukannya tentang siapa yang Menang atau Kalah, tapi bagaimana semua Pihak bisa menemukan Titik Temu. Maka inilah Esensi dari Win-win Solution, di mana Kesepakatan bersama dituangkan dalam Putusan Damai.
Sedangkan Hakim hanya akan turun tangan sebagai Mediator apabila memang ada Permintaan Khusus dari para Pihak,” tegas Darius Naftali, S.H, M.H.
Disamping itu dengan adanya Ikatan Mediator Non-Hakim, diharapkan proses Mediasi dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari Sistem Peradilan Perdata.
Sehingga keberadaan para Mediator Bersertifikasi ini akan membuka jalan lebih luas bagi Masyarakat untuk menyelesaikan Sengketa Secara Damai, Cepat, dan Berbiaya Rendah, tanpa harus mengorbankan Prinsip-prinsip Keadilan.
Maka langkah ini juga sejalan dengan semangat Reformasi Peradilan dan Amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mendorong Pemanfaatan Mediasi sebagai Solusi Utama terkait dalam penyelesaian Sengketa Perdata.
Oleh karena itu dengan terbentuknya Wadah ini, maka Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan, bahwa komitmennya untuk menjadi Pionir dalam menggerakkan Penerapan Mediasi di Pengadilan secara Profesional, Mandiri, dan Berbasis kerja sama antara Lembaga Peradilan dan Masyarakat Hukum.
Sebelumnya juga salah satu Pemateri merupakan Hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberikan Sosialisasi berkaitan Mediasi Elektronik yaitu D. Herjuna Wisnu Gautama, S.H, M.Kn.
Sehingga melihat adanya Gelar Rapat Pembentukan Ikatan Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bisa menjadi awalan yang baik dan tentang Proyek Percontohan bagi Pengadilan Negeri yang lainnya di Jawa Timur.
(Bertus)