SIDOARJO – Pelopornews.co.id – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. yang kedapatan membawa cairan Etomidate, zat yang tergolong narkotika golongan II.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka M.R. di Jakarta.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka M.R. di Jakarta,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan bahwa cairan yang dibawa kedua tersangka mengandung Etomidate, obat anestesi golongan II yang memiliki efek menghilangkan kesadaran. Cairan tersebut dikemas dalam tiga botol dengan total volume mencapai 1.290 mililiter.
Menurut Kombes Pol Christian Tobing, barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp45 miliar,” jelasnya.
Selain cairan Etomidate, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper warna hijau, dua paspor warga negara asing, dua unit telepon seluler, satu tas warna cokelat, dompet, serta sejumlah identitas milik para tersangka.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Christian Tobing.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.
Sementara itu, selama periode Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus tindak pidana narkotika dengan total 44 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
(Hendri/Saiful)
![]()
