SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus besar dugaan tindak pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan pelanggaran karantina hewan, ikan, serta tumbuhan.
Ketiga perkara tersebut meliputi penyelundupan gading gajah, perdagangan kupu-kupu langka yang dilindungi, hingga pengiriman ilegal puluhan ribu Benih Bening Lobster (BBL) melalui Bandara Internasional Juanda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem.
“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Meskipun karakteristiknya berbeda, semuanya memiliki satu benang merah: eksploitasi alam yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan negara,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026).
Modus Operandi 3 Kasus yang Diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, memaparkan secara rinci modus operandi para tersangka dari ketiga kasus tersebut:
1. Penyelundupan 53 Potong Gading Gajah Lewat Jemaah Umrah
Tersangka: HAJ
Modus: Tersangka memanfaatkan ketidaktahuan 9 jemaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Puluhan gading gajah dibungkus aluminium foil dan kertas hitam, lalu dimasukkan ke dalam kardus. Kepada jemaah, tersangka berdalih barang tersebut adalah aksesori kendaraan.
Ancaman Hukuman: UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).
2. Penyelundupan 39.927 Ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapura
Tersangka: FN dan JSK
Modus: Kedua tersangka menyembunyikan hampir 40 ribu ekor benih lobster di dalam koper yang dilapisi handuk basah agar tetap hidup. Mereka ditangkap di Terminal 2 Bandara Juanda saat hendak terbang ke Singapura.
Barang Bukti: BBL, koper, paspor, ponsel, kartu ATM, dan boarding pass.
Ancaman Hukuman: UU di bidang Perikanan (Maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar).
3. Ekspor 2.113 Ekor Kupu-Kupu Langka Diawetkan ke Luar Negeri
Tersangka: LL
Modus: Tersangka mengeringkan/mengawetkan ribuan kupu-kupu dilindungi untuk diekspor ke berbagai negara seperti China, Prancis, AS, Kanada, Ceko, dan Jerman. Tersangka diduga memalsukan dokumen dokumen SAT-LN/CITES dan sertifikat kesehatan untuk mengelabui petugas kargo Bandara Juanda.
Ancaman Hukuman: UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya (Maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta).
Sinergi Ketat dan Imbauan Kamtibmas
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah kerja sama solid antara Ditreskrimsus Polda Jatim, otoritas Bandara Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina, serta Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menyatakan bahwa proses hukum saat ini tengah berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Beliau juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas perdagangan ilegal satwa atau komoditas laut dilindungi agar segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” pungkas Kombes Roy.
(Saiful)
![]()
