BLITAR, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab Blitar memperkuat sinergi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar untuk meningkatkan operasi penegakan hukum sepanjang tahun 2026.
Upaya tersebut didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung tiga sektor utama, yakni peningkatan pelayanan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar menyampaikan, langkah penanganan rokok ilegal tahun ini dilakukan dengan strategi yang lebih komprehensif. Tidak hanya mengandalkan operasi razia, petugas juga memperkuat pemetaan wilayah rawan serta melakukan pendekatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Sinergi tahun ini tidak hanya berfokus pada operasi pasar atau razia mendadak, tetapi juga memperkuat intelijen dan edukasi preventif kepada toko-toko kelontong di wilayah pelosok Blitar,” ujar perwakilan Satpol PP Blitar dalam keterangannya.

Petugas Petakan Jalur Peredaran Rokok Ilegal
Memasuki tahun 2026, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Blitar terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah titik yang berpotensi menjadi jalur masuk maupun distribusi rokok ilegal.
Wilayah perbatasan kabupaten, pasar tradisional, hingga tempat penjualan eceran menjadi perhatian petugas. Pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk yang tidak sesuai ketentuan.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak menerima pasokan barang yang melanggar aturan.
Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Masyarakat diminta lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dengan mengenali beberapa ciri, di antaranya:
- Rokok polos, yakni rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
- Rokok dengan pita cukai palsu, menggunakan tanda cukai tiruan.
- Rokok dengan pita cukai bekas, yaitu pita cukai asli yang digunakan kembali.
- Rokok salah peruntukan, yakni penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau identitas produk.
Perangi Rokok Ilegal untuk Dukung Pembangunan Daerah
Bea Cukai Blitar mengapresiasi langkah Pemkab Blitar melalui Satpol PP dalam memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Optimalisasi penerimaan cukai nantinya akan kembali memberikan manfaat bagi daerah melalui DBHCHT yang digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk peningkatan fasilitas kesehatan dan pelayanan masyarakat.
Melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, Pemkab Blitar mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok tanpa izin kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum.
(Adv/Kmf/Indra Yani)
![]()
