SURABAYA – Pelopornews.co.id – Kasus meninggalnya pasangan suami istri (pasutri) yang terperosok ke dalam saluran atau box culvert di kawasan Margorejo pada 12 Juni 2026 hingga kini masih menyisakan berbagai tanda tanya. Selain menunggu kepastian hukum, masyarakat juga mempertanyakan mengapa proyek tersebut masih terus dikerjakan di tengah proses penyelidikan atas insiden yang merenggut dua nyawa.
Sorotan publik mengarah pada dugaan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan di lokasi proyek. Berdasarkan pernyataan Wali Kota Surabaya yang disampaikan melalui video yang diunggah Suara Surabaya pada Sabtu (13/6/2026), hasil evaluasi menunjukkan bahwa pengamanan proyek diduga tidak dipasang sesuai ketentuan.
Menurut Wali Kota, sesuai standar seharusnya terdapat empat unit barrier sebagai pengaman. Namun, pada pelaksanaannya diduga hanya dipasang tiga barrier sehingga masih terdapat celah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Surabaya juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada dinas terkait maupun pihak kontraktor apabila terbukti pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun standar teknis yang telah ditetapkan.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu perkembangan penyidikan kepolisian. Siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta sejauh mana proses penyidikan berjalan masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara resmi.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan alasan proyek tetap dilanjutkan, sementara proses penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan dan dugaan kelalaian masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai status penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aktivis Surabaya yang dikenal vokal, Eko Gagak, turut mengecam keras peristiwa tersebut. Menurutnya, tragedi yang merenggut dua nyawa itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Saya mengecam keras atas kasus meninggalnya pasangan suami istri yang terperosok ke dalam saluran beberapa hari lalu. Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggung jawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Eko Gagak.
Ia juga berharap aparat kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam mengusut perkara tersebut secara profesional.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa menunjukkan kerja nyata kepada masyarakat Surabaya dengan mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat menunggu kepastian hukum agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” tambahnya.
Apabila dari hasil penyidikan nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang dapat dipertimbangkan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi adalah Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Awak media menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Masyarakat berharap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
(Red/Iful)
![]()
