SURABAYA – Pelopornews.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mewujudkan visi Asta Cita Presiden RI terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, program yang telah dirancang sejak 2006 ini menunjukkan capaian signifikan dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Namun di sisi lain, berbagai persoalan mulai dari sengketa hukum, kasus keracunan massal hingga dugaan korupsi mengiringi pelaksanaannya.
Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi Program Makan Bergizi Gratis disebut telah menjangkau sekitar 61,9 juta jiwa atau 74,8 persen dari target nasional sebanyak 82,9 juta penerima manfaat. Sasaran program meliputi peserta didik mulai tingkat PAUD, SD, SMP, pesantren, balita, hingga ibu hamil.
Meski demikian, lonjakan anggaran program ini memicu perdebatan luas. Anggaran MBG yang pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp71 triliun meningkat menjadi kisaran Rp223 triliun hingga Rp268 triliun pada APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah pengelolaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan memasukkan pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan menyebabkan total anggaran sektor pendidikan tahun 2026 meningkat menjadi Rp769,1 triliun. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan lainnya seperti peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, serta bantuan bagi siswa kurang mampu.
Perdebatan tersebut berujung pada pengajuan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon menilai pembiayaan intervensi gizi melalui anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
Selain persoalan anggaran, pelaksanaan MBG juga dihadapkan pada isu keamanan pangan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama Komnas HAM mencatat puluhan ribu kasus dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program tersebut di sejumlah daerah.
Jawa Tengah disebut menjadi salah satu wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
Di tengah polemik tersebut, Kejaksaan Agung juga mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Sejumlah pihak, mulai dari mantan pejabat BGN, yayasan hingga pihak swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Modus yang diduga dilakukan para pelaku antara lain penjualan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra swasta, pengalihan pengelolaan dapur untuk memperoleh insentif tertentu, dugaan markup pengadaan berbagai aset operasional, hingga pemotongan insentif bagi pelaksana di lapangan.
Merespons berbagai kritik dan tuntutan publik, pemerintah menegaskan tidak akan menghentikan Program MBG maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah memilih melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengawasan sebagai langkah perbaikan.
Sejumlah kebijakan telah disiapkan, di antaranya melakukan efisiensi anggaran dengan menyesuaikan alokasi MBG tahun 2026 menjadi Rp268 triliun, membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur SPPG yang dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP), serta menerapkan sanksi penutupan permanen bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait higiene, sanitasi, dan persyaratan operasional lainnya.
Pemerintah juga melakukan perombakan struktur organisasi Badan Gizi Nasional guna memperkuat tata kelola dan pengawasan di lapangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan Program MBG akan tetap mengutamakan keterlibatan pelaku ekonomi lokal seperti koperasi, BUMDes, UMKM, petani, dan nelayan.
Mekanisme pengadaan bahan baku dan distribusi akan diperketat guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis kini berada pada titik krusial. Di tengah ambisi besar meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa, pemerintah dituntut mampu memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi agar tujuan mulia program tidak ternodai oleh berbagai persoalan yang muncul di lapangan.
(Red/Iful)
![]()
