Pulang Pisau, pelopornews.co.id. – Sidang kedua dalam perkara dugaan Penipuan pada nomor perkara 26/Pid.B/2025/PN Pps pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 atas Terdakwa Ramba kepala Desa Ramang yang dihadirkan oleh JPU Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Pada agenda Replik yang dibacakan penuntut umum dinilai terlalu tendensius pada penerapan pasal 263 KUHP dinilai tidak relevan dengan dalam dakwaan tidak di lampirkan bukti dokumen pembanding ataupun bukti forensik dokumen dari lembaga kompeten,kita liat di pembuktian nanti tegas bang Haruman usai sidang pada awak media.
Yang patut dipertanyakan majelis hakim yang di ketuai ibu Ismatul Ishmtuel Lulu,SH,MH, hakim anggota ibu Ismaya Salimdri,SH, dan Niken Anggi Prajati,SH menolak permohonan pengalihan jenis tahan rutan ke tahanan rumah atau kota sebagaimana dimaksud pasal 23 KUHAP, jelas Penasehat Hukum Terdakwa Ramba.
Kami menyayangkan tidak ditetapkan pengalihan jenis tahanan dimana hakim berwenang untuk melakukan penetapan jenis tahanan yang sudah sangat untuk dikabulkan karena persyaratan sudah lebih dari cukup untuk jaminan tersebut.
Azas “Indu Bio Pro Reo” adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,jelas Haruman. Azas ini menekankan pentingnya bukti yang kuat dan meyakinkan dalam kasus pidana,jika ada keraguan maka Terdakwa tidak boleh di hukum,tegas Haruman inti dari eksepsi/tangkisan kami.
Azas ini sejalan dengan pengungkapan : ” lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah”,ucap bang Haruman pada awak media Rabu 18/6,2025 di PN Pulang Pisau.
Ungkapan ini menegaskan pentingnya unsur kehati-hatian dan keyakinan hakim dalam proses peradilan. Jika ada keragu-raguan terhadap kesalahan seseorang, lebih baik membebaskannya dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
Di luar sidang juga ada aksi damai dari Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB) mem8nta agar dikabulkan pengalihan jenis tahanan dan dihadirkan dalam tiap persidangan. Pada sidang pertama juga PH Ramba menyampaikan surat permohonan pengalihan jenis tahanan rutan ke tahanan kota sebagaimana di maksud pada Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP. Persyaratan dan surat tersebut telah PH sampaikan di ptsp terpadu PN Pulang Pisau sebelum sidang pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 yang lalu ,terang Haruman tetapi pada putusan hari ini tidak dikabulkan majelis hakim, patut dipertanyakan?!
Kita lihat nanti majelis hakim harus mengabulkan permohonan eksepsi tersebut pada sidang ketiga minggu depan, juga pada setiap persidangan jaksa penuntut umum wajib hadirkan Terdakwa di setiap persidangan sebagainana tertuang pada Pasal 154 KUHAP hakim harus perintahkan JPU untuk dihadirkan karena bukan masa covid lagi jadi harus konfensional atau offline ,tegas bang Haruman pada Media ini Jumat tanggal 18 Juni 2025 di Pulang Pisau dari advokat Lawfirm Scorpions,bahwa sidang selanjutnya secara konfensional seperti yang disampaikan majelis hakim. Kita lihat jika majelis hakim secara moralitas pertimbangan perkara ini harus diputus sela tidak diperiksa lebih lanjut.”SALUS POPULI SUPREME LEX ” Keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi tegakkan hukum yang adil bagi Terdakwa,jelas bang Haruman. (red)