Pekalongan, Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menahan Kepala Desa Kesesi berinisial JI atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp956 juta lebih.
JI ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh tim penyidik pada Selasa (10/6/2025). Ia langsung ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka JI diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp956 juta, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pekalongan,” ungkapnya.
JI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Edy)