TUBAN – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban membekuk tiga anggota komplotan pencurian sapi yang beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sementara itu, polisi memastikan masih ada empat pelaku lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (26/5/2026), Satreskrim Polres Tuban menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026, di tiga lokasi kandang sapi berbeda. Satu lokasi berada di wilayah Kecamatan Merakurak dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Jenu.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, para pelaku berhasil menggondol tujuh ekor sapi dari para peternak.
“Tiga ekor sapi milik korban MTR warga Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik KS di Desa Beji, Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik AS di lokasi yang sama,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka ED merupakan otak pelaku sekaligus residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah empat kali melakukan aksi di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” ungkap AKBP Alaiddin.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.
Hasil curian kemudian dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga sapi hasil pencurian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak.
Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing tersangka memperoleh bagian sekitar Rp5 juta. Sebagian uang lainnya digunakan untuk biaya operasional, seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi yang mencapai sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan dipakai untuk pesta minuman keras.
“Kami berkomitmen serius menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Red/Saiful)
