SURABAYA – Pelopornews.co.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial MS (48) yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo mengatakan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri.
“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,” kata AKP M. Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sempat mengganti nomor polisi kendaraan hasil curian tersebut agar tidak dikenali oleh korban maupun petugas.
Saat proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka dianggap membahayakan petugas.
“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,” terang AKP Prasetyo.
Pihaknya menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berkomitmen memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya begal dan curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AKP Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.
“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Saiful)
