Mojokerto – Pelopornews.co.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto, di bawah naungan Polres Mojokerto Polda Jatim, kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L dalam jumlah besar.
Pengungkapan tersebut bermula dari penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni LS (35) dan FS (25). Keduanya merupakan warga setempat dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar masuk mencurigakan di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Eriek, Senin (5/5/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sebanyak kurang lebih 7.926 butir pil dobel L yang disimpan dalam berbagai kemasan, seperti botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka LS antara lain:
- 1 botol berisi 278 butir
- 1 botol berisi ± 1.000 butir
- 2 botol masing-masing berisi ± 1.000 butir
- 1 botol berisi 400 butir
- 4 botol masing-masing berisi ± 1.000 butir
- 110 butir pil lepas
- 88 butir dalam 12 grenjeng rokok
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa 1 tas selempang merek Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, sejumlah tas kresek hitam berisi botol plastik bekas, uang tunai sebesar Rp191.000, serta 1 unit handphone Redmi warna hitam.
Sementara dari tersangka FS, petugas menyita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme. Dari seorang saksi berinisial R, polisi juga mengamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok (masing-masing berisi 10 butir pil dobel L) serta 1 unit handphone Vivo Y20 warna biru.
“Kepada penyidik, tersangka LS mengaku pil dobel L tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” tambah AKP Eriek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 436 ayat (2) undang-undang yang sama.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran okerbaya yang lebih luas di wilayah hukum Mojokerto.
(Iful)
