Surabaya – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan penipuan online internasional (scamming) yang diduga melibatkan puluhan warga negara asing dan beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Surabaya, Solo hingga Bali, Jumat (08/05/2026).
Kasus ini bermula dari laporan otoritas Jepang terkait dugaan penyekapan warga negara asing di Indonesia. Dari hasil penyelidikan, perkara tersebut berkembang menjadi pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan elektronik lintas negara, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar keseluruhan struktur jaringan internasional tersebut.
“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat di luar negeri,” ujarnya.
Dalam praktiknya, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas penipuan berbasis digital dengan memanfaatkan sarana elektronik serta jaringan komunikasi internasional untuk menjerat para korban.
Atas perbuatannya, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Tidak hanya itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur penyekapan, eksploitasi, atau perekrutan korban untuk dipekerjakan dalam jaringan scamming, maka para pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan yang disamarkan atau dipindahkan melalui rekening tertentu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya turut berkoordinasi dengan Interpol guna mengidentifikasi korban maupun pihak-pihak yang diduga terlibat di China dan Jepang.
Pengungkapan jaringan internasional tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus kejahatan siber lintas negara dinilai semakin kompleks dan terorganisir, bahkan diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi petugas.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Indonesia.
(Saiful)
