Kriminal

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Joki UTBK dan Pemalsuan Dokumen


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Joki UTBK dan Pemalsuan Dokumen

Surabaya – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan jaringan tindak pidana pemalsuan dokumen dan jasa joki ujian seleksi masuk perguruan tinggi. Kasus tersebut terungkap setelah aparat menindaklanjuti laporan terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan UTBK-SNBT Tahun 2026.

Kapolrestabes Surabaya melalui rilis resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP-B/21/IV/2026/SPKT tertanggal 21 April 2026 yang dibuat oleh Ainur Rifqi selaku pengawas ujian.

Modus Operandi

Kasus bermula ketika panitia ujian menemukan adanya ketidaksesuaian identitas peserta ujian berinisial H.E.R di lokasi ujian Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Petugas mendapati adanya perbedaan fisik antara foto pada ijazah SMA dengan kartu peserta ujian.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui para tersangka menjalankan modus operandi dengan melakukan praktik titip peserta atau menggunakan jasa joki untuk mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

Selain itu, para pelaku juga diduga memalsukan sejumlah dokumen penting, mulai dari data pendaftaran online pada situs resmi, ijazah, hingga data Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mempermudah akses mengikuti ujian.

Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik serta penggunaan ijazah dan gelar palsu. Mereka juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana serta mencetak dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan tanpa hak.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 61 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 Jo Pasal 5 huruf f Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Pihak kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka yang diketahui berstatus mahasiswa maupun karyawan swasta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Puluhan kartu SIM dari berbagai operator.

Sebanyak 59 bahan material pembuatan KTP palsu dan 15 keping blanko KTP kosong.
Sejumlah perangkat elektronik berupa laptop, MacBook, dan beberapa unit telepon genggam.

Uang tunai sebesar Rp290 juta. Diduga Beroperasi Sejak 2017 Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, para pelaku diperkirakan telah membantu meluluskan sekitar 114 calon mahasiswa melalui praktik perjokian.

Jaringan ini disebut melayani berbagai jalur seleksi, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa dan luar Jawa.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lain yang terlibat serta menghitung potensi kerugian akibat tindak pidana tersebut.

(Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE