Kriminal

Polres Bangkalan Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos, 21 Paket Siap Edar Disita


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Bangkalan Bongkar Peredaran Sabu di Rumah Kos, 21 Paket Siap Edar Disita

BANGKALAN – Pelopornews.co.id – Peredaran narkotika kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan. Seorang pria berinisial RBS (50) ditangkap setelah diduga menjadikan kamar kos yang ditempatinya di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 4 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan 21 paket sabu siap edar yang diduga telah dipersiapkan untuk dipasarkan kepada para pengguna di wilayah sekitar.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kamar kos yang dihuni tersangka.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di kamar kos yang ditempatinya,” ujar Iptu Kiswoyo Supriyanto, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan menangkap tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.

Selain menyita 21 paket sabu, petugas juga mengamankan tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket. Modus tersebut diduga digunakan untuk menjangkau lebih banyak pembeli dan mempercepat peredaran narkotika di lingkungan masyarakat.

“Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu kepada warga sekitar,” jelasnya.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait dengan tersangka. Polisi menduga aktivitas peredaran sabu yang dilakukan RBS tidak berdiri sendiri.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Iptu Kiswoyo.

Atas perbuatannya, RBS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa ancaman peredaran narkoba masih menyasar lingkungan permukiman dan rumah kos.

Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga peredaran narkotika dapat segera ditindak sebelum menimbulkan lebih banyak korban.

(Red/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE