Surabaya – Pelopornews.co.id – Pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Embong Malang kembali memunculkan polemik terkait pelestarian sejarah dan kebijakan cagar budaya di Kota Surabaya. Bangunan yang selama ini dikenal sebagai penanda sejarah perdagangan modern di Surabaya tersebut dibongkar pada Kamis malam, 23 April 2026, menggunakan alat berat.
Mengutip berbagai sumber sejarah, Toko Nam pertama kali berdiri di sudut Jalan Tunjungan dan Embong Malang pada tahun 1925.
Gedung tersebut dirancang arsitek Belanda Cor De Graff pada 1921. Toko Nam memiliki nama lengkap NV Handel Maatschappij dan dimiliki Lucas Martin Sarkies, tokoh yang juga dikenal sebagai pendiri Hotel Yamato yang kini bernama Hotel Majapahit.
Dalam kurun waktu 1925 hingga 1935, Toko Nam berkembang pesat sehingga membutuhkan lokasi yang lebih luas. Pada 28 Oktober 1935, Toko Nam berpindah ke seberang Jalan Embong Malang dengan konsep perdagangan provisien en dranken atau toko kebutuhan sehari-hari, makanan, dan minuman.
Pasca kemerdekaan, tepatnya periode 1962–1989, Toko Nam mengalami masa kejayaan dan berkembang menjadi toko serba ada (toserba). Namun memasuki era 1996–1997, eksistensinya mulai meredup seiring menjamurnya pusat perbelanjaan modern di Surabaya. Pada rentang 1998–2002, bangunan asli Toko Nam dibongkar dalam proses pengembangan kawasan pertokoan Tunjungan Plaza.
Muncul dugaan bahwa hilangnya bangunan asli Toko Nam berkaitan dengan kepentingan pengembangan bisnis pusat perbelanjaan. Sebagai bentuk “mengenang sejarah”, kemudian dibangun sebuah fasad menyerupai bentuk asli bangunan di kawasan Embong Malang.
Fasad tersebut terdiri dari lima pilar menyerupai bekas pintu dengan tinggi sekitar empat meter dan panjang mencapai 25 meter. Struktur itu juga ditopang enam batang besi penyangga yang menjorok ke area trotoar.
Namun berdasarkan kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur yang kini menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII pada tahun 2012, bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, fasad eks Toko Nam dinyatakan sebagai replika atau bangunan tidak asli.
Dengan status sebagai replika, keberadaan fasad dinilai tidak lagi memiliki dasar kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 51 terkait penghapusan status dari Register Nasional Cagar Budaya.
Pemerintah Kota Surabaya kemudian mencabut status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/305/436.1.2/2023 tentang perubahan atas SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 mengenai penetapan cagar budaya di wilayah Surabaya.
Sebelumnya, fasad eks Toko Nam sempat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya golongan C dengan skor 49 melalui SK Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bangunan cagar budaya golongan C dapat dipugar melalui revitalisasi maupun adaptasi.
Pemkot Surabaya menyebut pembongkaran fasad dilakukan untuk mengembalikan estetika kota sekaligus memperluas fungsi trotoar agar tidak mengganggu akses pengguna jalan dan pejalan kaki.
Sebagai bentuk pelestarian sejarah, Pemerintah Kota Surabaya bersama Tim Ahli Cagar Budaya berencana memasang tetenger atau plakat informasi lengkap dengan dokumentasi foto-foto sejarah Toko Nam sebagai sarana edukasi publik.
Penanda sejarah itu direncanakan dipasang di lokasi lama Toko Nam sekitar Monumen Pers Jalan Tunjungan serta di lokasi kedua di depan Tunjungan Plaza 5 agar perjalanan sejarah Toko Nam dapat ditampilkan secara lebih utuh.
Di sisi lain, pembongkaran fasad eks Toko Nam juga memunculkan kritik terkait tata kelola pelestarian cagar budaya. Sejumlah pihak menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan maupun penghapusan status cagar budaya, termasuk transparansi proses perizinan dan minimnya partisipasi publik.
Pertanyaan mengenai alasan pembangunan fasad tanpa studi kelayakan hingga kejelasan kriteria keaslian bangunan turut menjadi sorotan publik.
Pengamat menilai pemerintah daerah hingga pusat perlu memperkuat pengawasan terhadap alih fungsi bangunan bersejarah serta menindak tegas setiap pelanggaran terhadap perlindungan situs sejarah agar polemik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
(Red/Iful)
