Kriminal

Polda Jatim Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Surabaya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembar di Surabaya

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial WRS (39), warga Kota Surabaya.

WRS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak tiri perempuannya yang merupakan saudara kembar.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penanganan perkara ini mengedepankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta prinsip Victim-Oriented Approach, yakni pendekatan hukum yang menempatkan pemulihan hak dan rasa keadilan korban sebagai prioritas utama.

“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Abast.

Peristiwa tersebut bermula sejak tahun 2017, saat ibu kandung korban menikah dengan tersangka WRS. Sejak saat itu, tersangka diduga mulai melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban.

Korban pertama berinisial RF mengalami kekerasan seksual berulang sejak tahun 2023 hingga 2026. Sementara korban kedua berinisial RB mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2025 hingga 2026.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu kandung korban sedang berada di luar rumah untuk beraktivitas, seperti pergi ke pasar maupun keperluan lainnya.

Sementara itu, Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengungkapkan, kedua korban baru berani melaporkan kasus tersebut setelah bertahun-tahun berada dalam tekanan psikologis dan ancaman dari tersangka.

“Tersangka melakukan manipulasi psikologis dengan menakut-nakuti korban bahwa laporan mereka ke polisi akan sia-sia dan memakan waktu lama. Ancaman pembunuhan juga membayangi korban dan ibu kandungnya,” kata Kombes Pol Ganis.

Keberanian korban untuk melapor mendapat dukungan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya yang turut memfasilitasi pelaporan kasus ke Polda Jatim.

Saat ini, kedua korban telah mendapatkan penanganan komprehensif berupa layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta perlindungan di rumah aman (safe house).

Setelah menerima laporan, penyidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim langsung melakukan percepatan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan saksi, gelar perkara hingga menetapkan WRS sebagai tersangka. Kini tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya dua lembar akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, serta sejumlah pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP karena tindak kekerasan seksual dilakukan saat korban masih di bawah umur.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman karena tersangka merupakan ayah tiri yang seharusnya bertanggung jawab melindungi korban. Ancaman hukuman terhadap tersangka ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Polda Jawa Timur juga mengajak insan pers dan media massa untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depan mereka.

(Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE