Hukum

KUHAP Baru Dinilai Jawab Tuntutan Reformasi Polri dan Perkuat Perlindungan Hak Warga


Penulis : Redaksi Pelopornews

KUHAP Baru Dinilai Jawab Tuntutan Reformasi Polri dan Perkuat Perlindungan Hak Warga

JAKARTA – Pelopornews.co.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi institusi Polri. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi dari berbagai masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI.

“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai bahwa KUHAP tahun 1981 sebelumnya masih memiliki keterbatasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal sehingga berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diperkuat secara signifikan. Di antaranya melalui hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, serta pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur sanksi yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan, baik berupa sanksi etik, profesi, maupun pidana.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendekatan tersebut juga tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.

Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut ke depan dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru yang lebih mengedepankan keadilan dan perlindungan hak.

“Karena itu, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.

(Red/Iful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE