Pekalongan – Pelopornews.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses evakuasi ratusan santri dari Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran pasca mencuatnya kasus dugaan pencabulan yang kini ditangani aparat kepolisian.
Langkah evakuasi dilakukan setelah salah satu tokoh padepokan diamankan polisi pada Rabu (27/5/2026). Menyikapi situasi tersebut, jajaran Forkopimda Kabupaten Pekalongan bergerak cepat melakukan penanganan terpadu guna menjamin keselamatan sekaligus keberlanjutan pendidikan para santri.
Abdul Munir meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Persoalan hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diminta menunggu hasil penyelidikan dan proses yang sedang berjalan,” ujarnya saat meninjau proses evakuasi, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, perhatian utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan para santri tetap memperoleh hak pendidikan dan tidak mengalami putus sekolah akibat peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mencari solusi terbaik bagi santri yang masih menempuh pendidikan di tingkat madrasah tsanawiyah maupun aliyah agar tetap dapat melanjutkan sekolah secara normal.
“Jangan sampai anak-anak kehilangan masa depan hanya karena situasi ini. Pemerintah daerah harus hadir memastikan pendidikan mereka tetap berjalan,” tegas Munir.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya pendampingan psikologis bagi santri yang diduga terdampak secara mental agar dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman.
Munir turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang belum mengantongi izin resmi. Ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan dan pengawasan pondok pesantren guna mencegah kejadian serupa terulang.
Menurutnya, setiap pondok pesantren wajib memenuhi standar operasional, termasuk pemisahan area santri perempuan dengan pengasuh laki-laki serta legalitas kelembagaan yang jelas.
“Pondok pesantren harus memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika belum berizin, tidak boleh beroperasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, mengatakan pemerintah bersama Forkopimda telah menerjunkan tim lintas sektor untuk mendampingi para santri selama proses penanganan berlangsung.
Tim tersebut melibatkan dinas sosial, tenaga medis, psikolog, hingga unsur perlindungan perempuan dan anak yang fokus memberikan pendampingan, khususnya bagi santri perempuan.
“Hari ini fokus kami adalah mitigasi dan pendampingan terhadap para santri, terutama yang masih aktif bersekolah,” kata Yulian.
Pemkab juga menyiapkan relokasi bagi santri yang masih tinggal di padepokan dengan menggandeng sejumlah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran sebagai lokasi penampungan sementara.
Dari total 359 santri, sebagian besar telah dijemput keluarganya. Hingga kini sekitar 109 santri masih berada di lokasi dan menjadi prioritas evakuasi serta pendampingan pemerintah.
“Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh santri mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tambahnya.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, menyebut kasus tersebut menjadi evaluasi penting dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren dan madrasah di sekitar lokasi guna memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pondok pesantren sekitar dan mereka siap membantu menampung para santri,” ujarnya.
Irkham juga menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati tidak pernah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
“Yang bersangkutan mungkin mendeklarasikan diri sebagai pondok pesantren, tetapi secara administrasi tidak tercatat dan tidak memiliki izin operasional di Kemenag,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemenag akan melakukan pendataan ulang terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Pekalongan serta mengimbau seluruh pondok pesantren segera mengurus legalitas resmi.
Di sisi lain, Kapolsek Buaran AKP Sunarto menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pencabulan kini ditangani Polres Pekalongan Kota.
“Penanganan hukum sudah dilimpahkan ke Polres dan penyidikannya dilakukan di sana,” katanya.
Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan di area padepokan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Setelah seluruh santri selesai dievakuasi, lokasi akan dipasangi garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah lokasi kosong akan dipasang police line untuk proses pemeriksaan lanjutan,” jelas Sunarto.
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Edy)
