Nasional

Bantuan Irigasi Perpompaan di Desa Taji Belum Dikerjakan, Dana Dikabarkan Sudah Cair


Penulis : Redaksi Pelopornews

Bantuan Irigasi Perpompaan di Desa Taji Belum Dikerjakan, Dana Dikabarkan Sudah Cair

LAMONGAN, Pelopornews.co.id – Guna antisipasi musim kemarau hingga tanaman tetap terjaga dengan optimal dengan menyediakan pompa air, Pemerintah pusat melalui program bantuan Irigasi Perpompaan (lrpom) dengan sistem pekerjaan swakelola itu, bantuan berupa uang tunai melalui rekening kelompok tani.

Anggaran yang bersumber dari APBN yang telah di cairkan, berdasarkan petunjuk teknis bahwa pekerjaan dilakukan oleh kelompok tani bersama warga setempat.

Namun sangat disayangkan, anggaran yang sudah disalurkan kelompok sampai saat ini belum dilaksanakan pekerjaannya.

Seperti yang terjadi di Desa Taji, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, sampai saat ini diduga pihak kelompok belum mengerjakan kegiatan tersebut.

Pasalnya bantuan irigasi perpompaan itu yang sudah dicairkan keuangannya, sampai saat ini, belum nampak ada kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan fisik, diduga diendapkan uang tersebut.” Padahal pencairan keuangannya itu tahap satu sudah diambil duitnya seminggu yang lalu dan sudah jelas regulasi peruntukan alokasi anggaran tersebut.

Seperti yang dikatakan salah satu sumber yang tidak mau dicantumkan jati dirinya mengatakan, bahwa untuk anggaran sudah di cairkan, namun belum ada sama sekali untuk pembangunan fisik rumah pompa,” katanya.

Ketika ditanya terkait bangunan rumah pompa yang belum dilaksanakan, dikatakan sumber, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung ke pak kasun, pihaknya selaku ketua kelompok tani yang mendapatkan pompa air itu, supaya lebih jelasnya,” ungkap sumber warga dengan nada keluh.

Saat awak media konfirmasi Kepala Desa Taji, Senin 11 Mei 2026 mengenai bantuan irigasi perpompaan yang disalurkan melalui kelompok tani tersebut.

Kades malah belum tahu kelompok yang ada di desanya mendapatkan kegiatan tersebut di karenakan dari pihak kelompok tidak ada koordinasi kepada pihak desa setelah pencairan, memang dulu kelompok ini pernah mengajukan dan lebih jelasnya langsung tanyakan ke ketua kelompok,” terangnya.

Tempat berbeda, Kepala Dusun Jamang rangkap sebagai ketua kelompok penerima bantuan irigasi perpompaan (lrpom) pada waktu dikonfirmasi lewat sambungan telepon WhatsApp mengatakan, terkait bantuan lrpom yang belum dilaksanakan untuk pekerjaan fisik,” Diakuinya memang belum dikerjakan, masih nunggu para tukang lagian sedang sakit, dan dananya sudah cair sebesar Rp 100 juta lebih dan uangnya masih ada di bendahara,” Ungkapnya.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016 dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Pada Bab V tentang Gabungan Kelompok Tani, Pasal 22 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pengurus Gapoktan atau Poktan adalah “tidak berstatus sebagai aparat/PNS/pamong desa. (Rid)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE