Kepolisian, Surabaya

Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya Menangkap Para Pelaku Aksi Pencurian Serta Mengamankan Barang Buktinya


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya Menangkap Para Pelaku Aksi Pencurian Serta Mengamankan Barang Buktinya

Pelopornews.co.id – Surabaya – Empat (4) remaja warga Surabaya, Di amankan pihak kepolisian Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat pencurian Laptop dan puluhan handphone Tap android.

Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya menuturkan, ke empat (4) pelaku diamankan lokasi terpisah pada Senin (08/05/2023) sore. Tiga (3) pelaku di jemput polisi saat sedang bermain futsal di wilayah Rungkut sekira pukul 15.00 Wib, sementara Satu pelaku diamankan saat berada di area SPBU Aloha Sidoarjo.

Ke empat (4) pelaku diamankan polisi MPA (15) warga Penjaringan Rungkut Surabaya, NAFR (14) warga Pandugo Surabaya, BDA (16) warga Penjaringan Surabaya, dan MFBA (16) warga Penjaringan Surabaya, atas dugaan melakukan pencurian 4 buah laptop dan 40 buah tap android milik salah satu Sekolahan di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya.

“Atas kejadian pencurian di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, kehilangan 4 laptop dan 40 unit HP android senilai puluhan juta rupiah, atas kejadian tersebut kemudian pihak Sekolahan SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, melaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Fakih, Pada Rabu (17/05/2023).

 

Menurut Kompol Fakih, pengungkapan kasus pencurian berawal adanya kantor tata usaha di SDN 1 Penjaringan Sari Rungkut Surabaya, jendela telah terbuka dan telah dibobol oleh pencuri di dalam kantor tersebut.

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB yang dicuri oleh 4 kawanan pelaku tersebut, maka Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengamankan keempat terduga pelaku,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, ke empat pelaku yang masih pelajar atau dibawah umur bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya, sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar Sekolahan dan mencongkel jendela.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ke empat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rungkut Surabaya, dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Lantaran ke empat (4) pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” pungkasnya.(Muis).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE