Situbondo

PELAKU PENGADAAN BARANG ATAU JASA WAJIB MENGHINDARI KKN


Penulis : Redaksi Pelopornews

PELAKU PENGADAAN BARANG ATAU JASA WAJIB MENGHINDARI KKN

Keterangan foto: Dengan bergulirnya pengadaan barang atau jasa di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2023).

Pelopornews.co.id – Situbondo – Dengan bergulirnya pengadaan barang atau jasa di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah daerah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (11/4/2023).

Dan hal ini menarik perhatian aktivis berpenampilan Gundul, Bronto Seno untuk turut mengomentari kegiatan pengadaan barang atau jasa yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Sudah seharusnya para pelaku pengadaan barang atau jasa ini wajib untuk menghindari Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN). Selain memang hal tersebut merupakan larangan yang telah diatur dalam sistem tata kelola pemerintah termasuk pengadaan barang atau jasa juga merupakan substansi dari reformasi birokrasi,” tegas Bronto Seno

“Reformasi ini kita anggap gagal jika praktek KKN masih tetap dipelihara terutama dalam pengadaan barang atau jasa,” imbuhnya.

Selanjutnya menurut aktivis senior Bronto Seno, dengan melihat masih banyak praktek- praktek KKN terutama dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah terutama yang berada dalam lingkar eksekutif dan legislatif.

Seperti diketahui bersama, banyak proyek pemerintah daerah diduga banyak dilaksanakan oleh keluarga para pejabat terutama legeslatif atau kelompok penguasa, seperti telah banyak pengaduan yang dilayangkan kepada aparat penegak hukum (APH) beberapa terakhir ini.

“Prinsip-prinsip pengadaan barang atau jasa harus dipegang teguh oleh para pelaku pengadu pengadaan hindari praktek KKN, junjung tinggi persaingan usaha yang sehat semata-mata demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sesuai dengan amanat konstitusi,” pungkas Bronto Seno dengan nada tegas. (Irwan-CNT).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE