Pasuruan, Polri

Soal Tambang Ilegal Di Kabupaten Pasuruan, Legislatif Surati Kapolri Agar Ada Tindakan Dan InI Didukung PORTAL


Penulis : Redaksi Pelopornews

Soal Tambang Ilegal Di Kabupaten Pasuruan, Legislatif Surati Kapolri Agar Ada Tindakan Dan InI Didukung PORTAL

keterangan foto: Ketua dewan Sudiono Fauzan menunjukan salinan surat yang di kirim kekapolri.

Pasuruan – Pelopornews.co.id – Soal adanya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, Legislatif Surati Kapolri Minta Penanganan Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan ditindak secara hukum.

Melalui ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan mengambil langkah ini agar persoalan tambang illegal di Kabupaten Pasuruan ada penindakan hukum secara maksimal.

wakil rakyat yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini resmi berkirim surat permohonan penindakan ke Kapolri. Surat bernomor 170/265/DPRD_Kab.Pasuruan/2023 itu dikirim 1 Maret 2023.

Surat tersebut juga ditembuskan ke KPK, KLHK, hingga Kementrian ATR/BPN serta instansi negara lainnya.

Sudiono Fauzan mengungkapkan, surat tersebut dikirimkan, sebagai bentuk keseriusan legislatif terhadap persoalan tambang illegal di Kabupaten Pasuruan.

“Kami ingin agar ada penindakan tegas terhadap tambang-tambang illegal dan bermasalah di Kabupaten Pasuruan. Karena sebagaimana yang kita ketahui, tambang-tambang illegal, hanya menguntungkan segelintir orang. Namun, efeknya sangat besar terhadap masyarakat luas dan lingkungan,” Sudiono Fauzan, Rabu (08/03/2023).

Dirinya berharap selain tambang ilegal, Nantinya pihak APH khususnya Polri bisa juga menindak tempat pengerukan seperti pasir dan batu (sirtu).

“Kami meminta Pemerintah Provinsi segera menutup tambang ilegal galian C dan mengkaji ulang perijinan tambang yang merusak lingkungan. Selain itu, kami juga meminta Pemkab Pasuruan lebih ketat dan selektif dalam memberikan rekomendasi ijin pertambangan dan menertibkan kegiatan penambangan ilegal,” urainya.

Langkah Legislatif ini disambut baik oleh Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi & Advokasi Lingkungan (PORTAL).

Lujeng Sudarto mengatakan, “Kami sudah melaporkan persoalan tambang illegal ni ke KPK, KLHK dan juga Kementrian ATR/BPN. Makanya, kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah dewan yang mengajukan permintaan penindakan tersebut ke Kapolri dan instansi negara lainnya,” kata Dia.

Dengan Sikap legislatif ini diharapkan ada perhatian lebih dari penegak hukum untuk penanganan tambang illegal di Kabupaten Pasuruan untuk mendorong penyidik dari polres Pasuruan atau polres Pasuruan Kota agar lebih cekatan dalam menangani kasus ini. (arf).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE