Batang – Pelopornews.co.id – Kapolres Batang AKBP Veronica menginisiasi sistem pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) satu pintu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik percaloan.
Melalui sistem pelayanan satu pintu, seluruh proses pengurusan SIM dilakukan secara terintegrasi dan transparan, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SIM. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam proses pengurusan.
AKBP Veronica menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian prosedur, serta kenyamanan bagi pemohon SIM. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah terjadinya praktik percaloan yang selama ini merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan SIM berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari calo,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Polres Batang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Jika menemukan adanya indikasi percaloan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas.
Dengan diterapkannya sistem pelayanan SIM satu pintu, Polres Batang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berintegritas.
(Edy)
