Batang – Pelopornews.co.id – Pelestarian Alam merupakan kewajiban kita sebagai manusia untuk merawat dan melindungi sebagaimana mestinya. Selasa (14/02/2023).
Namun nyatanya hal ini tak di gubris oleh para penguasa maupun pengusaha illegal yang menambang batu berada di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, kejadian yang berakibat dan memakan korban jiwa dua pekan lalu di Desa Dlisen Kecamatan Limpung ini seharusnya merupakan contoh agar pemilik Gol C tersebut sadar.
Namun Kecelakaan yang berakibat terguling nya truk karena jembatan putus tidak menyurutkan aktivitas Galian berhenti sampai sekarang.
Dari pantauan Tim dilokasi terlihat jembatan sudah diperbaiki dan truk muatan galian batu sudah kembali berjalan,
Hasil dari pantauan tim Galian C ini terletak di wilayah perbatasan desa Dlisen dan Amungrogo yang dipisahkan aliran sungai Petung.
Sementara itu Kepala Desa Dlisen, Hadi Prayitno menuturkan terkait galian belum pernah ijin resmi, karena galiannya berada di Desa Amongrogo yang berbatasan dengan desa Dlisen sudah berjalan hampir dua tahun.
“Sini hanya aksesnya saja, untuk akses jalan yang dilalui ada dua desa yaitu Desa Babadan dan desa Dlisen, memang terkenalnya itu di desa Dlisen, kalau lokasi yang di gali masuk wilayah Desa Amongrogo. Itu lokasinya di Dukuh Sawit ,” ungkapnya, Senin (13/02/2023).
Hadi Prayitno menjelaskan, Terkait kejadian yang kemarin korban hanyut dibawah jembatan adalah warga desa Dlisen. Sehingga dari pihak pengusaha galian meminta bantuan kepada dirinya (Kepala Desa) segera merapat kepihak keluarga untuk memberikan bantuan.
“pengusaha bingung, takut menjadikan Gejolak, langsung merapat, minta tolong ke saya (pak lurah )untuk segera merapat ke keluarga,” Bebernya. Pengusaha Galian berinisial MB juga berpesan , lanjut Hadi, bila ada tamu dari Polres Polda atau provinsi agar langsung di suruh ke tempat nya.
“Kemarin saja ESDM maupun kejaksaan mau ke sini pas waktu ada kejadian hanyut,dan Saya telepon kan ke pihak pengusaha adanya tamu terkait galian, di suruh langsung merapat ke rumahnya ,” katanya.
Berlanjut Sekertaris Desa Akhmad Khaerudin Amongrogo juga mengatakan dalam perbincangan konfirmasi, Terkait tanah di galian C tidak pernah ada izin dari Desa, Selama kepala desa dulu sama sekarang, memang tidak terlibat.
“untuk dampak galian desa Dlisen kena dan Amongrogo juga kena itu dari jaman dulu, Untuk akses jalan untuk di Desa Dlisen nya,” ungkapnya. Lanjut Khaerudin, tanah galian itu tanah warga di beli yang pinggiran sungai, yang membedakan hanya wilayah Dlisen dan Amongrogo dengan batas sungai, Jadi Amongrogo itu kebetulan batas nya sungai.
“Untuk lokasi galian C itu seperti saya bilang, secara dalam desa tidak tau dapat atau tidak. Apalagi urusan dengan galian C, sekali tidak tahu sama sekali,” Pungkasnya.
Bersambung…(Tim)