Sumatera Selatan – Pelopornews.co.id – Dy(37) warga Karang Dapo kabupaten muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Diduga salah satu PT. Jasa kelistrikan belum menepati dalam proses pemasangan amper baru yang dijanjikan,
Bermula oknum Dedi yang bertugas di PT. PLN bagian Opal lagi bertugas ke wilayah Desa karang Dapo kemudian ketemu dengan Dy (warga yang pesan Amper baru) sehingga timbul kesepakatan antara kedua nya, kemudian Dy mentransfer biaya pemasangan Amper baru sebanyak Rp,1,600,000 kepada Dedi.
Dy menuturkan ke awak media saya di suruh transfer biaya pemasangan nya, di transfer hari Sabtu di janjikan akan dipasang hari Senin, kemudian saya telp pada hari Senin dijanjikan hari Rabu,di telp lagi di janjikan akan dipasang hari Sabtu, pas di telp lagi gak aktif lagi nomor hpnya, sampai sekarang sudah satu bulan belum ada kejelasan nya.
Kemudian awak media menelusuri ke kantor PLN menanyakan kejelasan tentang laporan warga tapi oknum Dedi lagi ke lapangan, awak media minta kejelasan ke scuriti yang bertugas apakah sudah di daftar atas nama Dy, sudah di daftar tangal 18 Januari 2023, di duga baru di daftar 10 hari.
Awak media mendapat kejelasan dari pihak PLN yang mendaftar Ribuan pak mudah-mudahan di bulan februari kalau alat nya datang.
Menurutnya Dalam pemasangan ini janji secara lisan segera dipasang satu minggu lagi, tapi pada kenyataanya sampai sekarang belum dilakukan pemasangan, padahal secara prosudur kami sudah mengikuti aturan dan sudah disurvei,”. (af).