Kendal – Pelopornews.co.id – Berawal dari rekan-rekan wartawan disaat hendak mengisi BBM di SPBU Kabupaten Kendal hendak melintas ke Semarang melihat adanya kejanggalan mobil truk tronton yang sedang mengisi solar subsidi di dua SPBU, karena curiga maka rekan-rekan wartawan melakukan investigasi dan wawancara terhadap dan Supir truk tronton tersebut.
Saat dimintai keterangan supir megakui kalau mobilnya adalah trek tronton modifikasi rakitan dan mempunyai Bos yang berinisial AD setelah itu rekan-rekan wartawan berinisiatif langsung menghubungi APH setempat agar dilakukan penindakan.
Akan tetapi APH Polsek Kaliwungu saat dihubungi tidak bisa merapat karena sedang bersama keluarga, sedangkan dalam wa nya malah tekan rekan wartawan disuruh membawa sendiri truknya ke Polsek Kaliwungu, Sabtu (7/1/2023).
Adapun Unit yang diamankan, Truk tronton warna hijau ditutup terpal orange dengan nopol
B 9166 FXU
Menurut keterangan sopir bahwa ia sudah mengangsu 1 ton dan biasanya 1 ton langsung bongkar , ucapnya.
Perlu diketahui juga bahwa untuk membeli solar subsidi Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat untuk bisa membelinya,. Seperti harus menggunakan barcode, yang tidak memiliki barcode dibatasi Rp 100.000 hingga Rp 200.000, jika menggunakan jerigen harus pakai surat rekomendasi dari dinas terkait.
Ternyata itu hanya berlaku bagi masyarakat biasa, ada oknum pegawai SPBU yang special melayani pembelian BBM solar bersubsidi tanpa barcode dengan jumlah pembelian dengan jumlah yang luar biasa.
Anehnya lagi pihak pengusaha malah memanggil masa, dan akhirnya menimbulkan keributan,” disitu juga ada salah satu oknum wartawan yang nantang-nantang seolah-olah oknum itu membekab pengusaha ilegal, sambil melepaskan kaos yang bertuliskan pers nantang-nantang ngajak berantem wartawan yang menemukan mobil Pengangsu Solar Bersubsidi.
Sungguh sayang, padahal Pemerintah sudah menggelontorkan subsidi BBM yang tidak sedikit tapi malah justru dinikmati oleh Mafia Migas atau para pengangsu.
Padahal sudah jelas, jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Saat ini rekan-rekan media sedang menanti proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kendal. Harapannya hukum harus ditegakkan Agar subsidi tidak salah sasaran.
Saat berita ini diturunkan belum ada pihak dari APH yang datang ke TKP
(Tim/Edy)