Rembang, Pelopornews.co.id – Pihak HRD PT.Amir Hajar Kilsi (AHK) Dan Karyawan Yang Di PHK Melakukan Mediasi Tahap Dua Menindak lanjut Dari Tuntutan Yang Diminta Karyawan Yang Di PHK, “Didalam Permintaan Tuntutannya Yang Ingin Di Bayarkan Hak Kompensasi Tunjangan Yang Di berikan PT. Tidak Sesuai Yang Di Minta. Rabu 15/11/2023.
Saat Mediasi Berlangsung Bapak Irwan Selaku Perwakilan Dari Disnaker Menyampaikan Banyak Hal Tentang Hak Karyawan Yang Di PHK Dan Kewajiban PT.Amir Hajar Kilsi (AHK) Dalam Memberikan Keputusan Yang Nantinya Bisa Diterima Dikedua Belak Pihak, Dari Pihak Menagement Bisa Komunikasi Dengan Pihak Karyawan Yang Kena PHK Jangan Sampai Nantinya Kita Naikan Ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).”Ucapnya.
Saya Sudah Sampaikan Terkait Tuntutan Dari Pihak Yang Di PHK Ke Owner Perusahan PT.Amir Hajar Kilsi (AHK) Dan Pihak Owner Memberikan Jawaban Terkait Tunjangan Ke Pihak Yang Di PHK Sekitar 2.150.000/ Satu Kali Gaji Kepada Karyawan Yang Terkena PHK,”Ucap Puput Selaku HRD.
Jelas Dari Jawaban HRD Sangat Tidak Sesuai Dengan Undang Undang Cipta Kerja No 35,36,37 Tahun 2021 Tentang PKWT,PHK,Pengupahan Dan Penyelengaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Yang Nantinya Akan Di Naikan Di Pihak PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
Dari Mediasi Tahap Kedua ini diharapkan Dari Pihak Owner PT.Amir Hajar Kilsi (AHK) Bisa Memberikan Keputusan Yang Bisa Di Terima Oleh Pihak Yang Di PHK, Dan Selanjutnya Akan Di adakan Mediasi Tahap Ketiga Yang Akan Di Putuskan Hari Rabu Minggu Depan Di Disnaker Rembang Jam 09.00 WIB, Untuk Itu Selaku Owner PT.Amir Hajar Kilsi Bisa Memberikan Putusan Sesuai Undang Undang Cipta Kerja Yang Berlaku.”Pungkasnya. (Wiyanto)