Pemerintahan

Sengketa Tanah Bengkok di Perbatasan Karangturi dan Tuyuan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Sengketa Tanah Bengkok di Perbatasan Karangturi dan Tuyuan

Keterangan Foto: Sengketa Tanah Bengkok di Perbatasan Karangturi dan Tuyuan

Rembang, pelopornews.co.id – Terjadi sengketa tanah bengkok di perbatasan Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, dan Desa Tuyuan, Kecamatan Pancur. Konflik ini mencuat setelah Kepala Desa Karangturi, Muhari, mendapat informasi bahwa tanah bengkok milik desanya yang terletak di wilayah perbatasan telah diklaim dan akan dibangun permanen oleh pihak Desa Tuyuan tanpa adanya izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhari langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sesampainya di lokasi, ia mendapati adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang disengketakan. Merasa hak atas tanah bengkok desanya terancam, Muhari pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan status kepemilikan lahan tersebut.

“Saya meminta agar petugas BPN segera melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas-batas tanah bengkok yang sebenarnya. Pembangunan harus dihentikan sementara hingga ada hasil pengukuran yang jelas,” tegas Muhari.

Lebih lanjut, Muhari juga telah mengundang Kepala Desa Tuyuan untuk membahas masalah ini. Namun, saat diajak berdiskusi, Kepala Desa Tuyuan memilih untuk diam dan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan.

“Saya sudah mengundang Kepala Desa Tuyuan untuk memberikan klarifikasi. Namun, beliau tidak memberikan jawaban yang jelas. Padahal, berdasarkan dokumen yang kami miliki, sebagian besar lahan yang disengketakan merupakan tanah bengkok milik Desa Karangturi,” ungkap Muhari.

Menurut keterangan salah satu perangkat Desa Tuyuan, tanah bengkok milik Desa Karangturi telah disalahgunakan dengan cara membuat sertifikat atas nama Pemerintah Desa Tuyuan. Tindakan ini diduga dilakukan dengan sengaja oleh Kepala Desa Tuyuan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Ada indikasi pemalsuan dokumen. Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa batas wilayah Desa Karangturi sudah jelas, sedangkan Desa Tuyuan tidak memiliki dokumen yang valid,” ujar perangkat Desa Tuyuan yang enggan disebutkan namanya.

Atas dugaan penyerobotan lahan ini, salah satu LSM di Rembang berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Rembang. Tindakan yang dilakukan oleh Desa Tuyuan sudah termasuk dalam kategori penyerobotan lahan. Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini,” tegas perwakilan LSM tersebut.

Sengketa tanah bengkok di perbatasan Desa Karangturi dan Desa Tuyuan ini menjadi sorotan karena melibatkan dua pemerintah desa. Kasus ini juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan. Masyarakat berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan.”Pungkasnya. (Wiyanto)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE