Berita, Nusa Tenggara Timur

Politik Etis, Penyimpangan Politik Etis Hingga Kekerasan Seksual


Penulis : Redaksi Pelopornews

Politik Etis, Penyimpangan Politik Etis Hingga Kekerasan Seksual

Pelopornews.co.id – NTT – Politik Etis atau disebut Politik Balas Budi adalah pemikiran kolonial Hindia Belanda (sekarang Indonesia) selama empat dekade dari 1901-1942.

Pada 17 September 1901 Ratu Belanda, Wihelmina mengumumkan bahwa Belanda menerima tanggung jawab politik etis demi kesejahteraan rakyat kolonial mereka.

Pengumuman itu dinilai sangat kontras dengan doktrin resmi sebelumnya bahwa Indonesia adalah wilayah yang menghasilkan keuntungan.

Ini juga menandai dimulainya kebijakan pembangunan modern, sedangkan kekuatan kolonial lainnya berbicara tentang misi peradaban.

Politik etis ini menurut hemat saya adalah politik yang harus diterapkan oleh para politikus zaman sekarang. Kita tahu, bahwa politik zaman ini selalu mengutamakan politik identitas, adalah baik, jika setelah kontestasi politik, oknum yang menggunakan politik identitas itu bisa menggunakan politik etis secara adil,

Sebab, di sisi lain, politik etis juga mendapat kritikan tajam pada masa itu, karena adanya penyimpangan dalam menjalankannya.

Kalangan Indo yang secara sosial adalah warga kelas dua, namun secara hukum termasuk orang Eropa merasa ditinggalkan. Dikalangan mereka terdapat ketidakpuasan karena pembangunan lembaga-lembaga pendidikan hanya ditujukan kepada kalangan pribumi.

Akibatnya, orang-orang campuran tidak dapat masuk ke tempat itu, sementara pilihan bagi mereka untuk jenjang pendidikan lebih tinggi haruslah pergi ke Eropa, di mana, biayanya sangat mahal.

Tak hanya sebatas itu, hingga saat ini cara semacam itu masih digunakan oleh oknum politisi yang selalu menggunakan kekuasaannya untuk menindas dan memuluskan orang dekatnya yang tidak memiliki SDM yang unggul.

Sebagai seorang pemuda, harusnya menentang cara-cara keji seperti ini, jangan biarkan negara ini dirusak oleh oknum yang hanya mementingkan keluhan anak istri/suami mereka.

Saya bangga dengan Ernest Douwes Dekker yang berusaha menentang akses pelaksanaan politik semacam ini,

Ernest Douwes Dekker menentang keras pelaksanaan politik ini karena meneruskan pandangan pemerintah kolonial yang memandang hanya orang pribumilah yang harus ditolong, padahal seharusnya politik etis ditujukan untuk semua penduduk.

Kritik yang disampaikan oleh Ernest Douwes Dekker adalah baik, namun tetap saja penyimpangan Politik Etis terjadi karena karena kepentingan sepihak.

Para politikus harusnya paham akan bahaya hancurnya Negara, agar tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang.

Kesewenang-wenangan diatur dalam hukum administrasi, sebagaimana saya kutipkan disini, Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara. Selain itu, Undang-Undang ini merupakan transformasi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang telah dipraktikkan selama berpuluh-puluh tahun dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan dikonkretkan ke dalam norma hukum yang mengikat.

Penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan AUPB khususnya dalam hal ini asas tidak menyalahgunakan kewenangan.

Asas tidak menyalahgunakan wewenang sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya. Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang, melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan/atau bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan, dan/atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal lain yang ingin saya deskripsikan di sini adalah Seks.

Bahaya Seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pun harus diperangi. Jangan hanya perangi mereka yang lemah, tapi perangi mereka yang punya power namun menggunakan powernya untuk melakukan hubungan seksual dengan para bidadari yang dikirim Tuhan untuk menemani sang pangeran Suci Sebagaimana kita tahu.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang. Perbuatan ini bisa berdampak pada penderitaan psikis dan fisik korbannya.

Namun, hal ini bisa dihindari, sulit bagi mereka yang kecanduan akan kenikmatan seksual, akan tetapi hal ini bukan berarti tidak mungkin dilakukan.

Ada berbagai macam cara untuk terhindar dari kecanduan seksual, namun kali ini saya tidak memaparkannya, yang saya paparkan adalah penyebab Kekerasan seksual.

Kekerasan seksual biasanya terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan kesempatan untuk melakukan pelecehan. Perbuatan ini juga bisa terjadi akibat stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan,

Saya menggarisbawahi kata memancing. Kita semua pasti pernah melihat atau pernah memancing Ikan.

Para pemancing ikan, sebelumnya memasang makanan ikan pada mata kail untuk mengumpan ikan.

Bayangkan jika mata kail tidak dipasang umpan, apakah ikan akan mendekat? Jawabannya adalah tidak.

Apakah manusia juga sama seperti ikan? Bisa Ya, bisa Tidak, tergantung dari sang pecandu seks. Jika sang pecandu seksual sudah over dosis, maka tanpa umpan pun akan melakukan aksinya dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan bagi siapa yang bisa dia perlakukan dengan powernya yang sudah saya paparkan sebelumnya. (Frido Primus Seran-FA).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE