Batang, Pelopornews.co.id — PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta yang diketahui menjadi pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar yang berada di Desa Depok Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.
Nyaris Baku hantam berebut lahan tanah setelah pihak hartono Solo melakukan aktivitas pemasangan blokade pagar papan peringatan larangan beraktivitas dilokasi yang yang di sengketakan.
Sedangkan pihak lain yakni PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang yang juga mengklaim menjadi pemilik tanah tersebut bahkan sudah menghadirkan peralatan tiang pancang untuk proses pembangunan pabrik sempat merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang akan dilakukan oleh PT PPI.
Meski Kedua kubu sempat bersitegang lalu bersedia mediasi dengan pengawalan personel Polres Batang yang disiagakan sejak pagi. Suasana mediasi sempat memanas lantaran terpancing emosi lalu dan hampir bentrok.
“Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek sengketa itu status quo menghormati proses peradilan,” ujar Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto usai mediasi di lokasi, Sabtu (4/5/2024).
Ia menyimpulkan dari hasil mediasi akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing di Polres Batang. Dan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tidak ada lagi kegiatan.
Sementara itu, perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman menegaskan bahwa setelah ini tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi sampai muncul putusan inkracht dari pengadilan.
“Insyaallah kami kami akan agendakan lagi Senin secepatnya menghadirkan kedua belah pihak dari PT PPI maupun dari PT TSI termasuk kalau bisa saudara Somad yang dari BAP polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaan sendiri ke Polres Batang. Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Kami laporkan saudara SD ke Polres Batang karena dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” ujar Sugirman kuasa hukum dari Hartono saat melakukan pengecekan tanah, Rabu (26/7/2023).
Dikatakan Sugirman, dirinya diberi surat kuasa oleh pemilik tanah yaitu Hartono untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Batang. Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
Ia juga mengungkap persoalan yang terjadi antara Hartono selaku pemilik tanah dengan orang yang disebut Somad yang tak lain adalah mantan kepercayaan sendiri.
“Awalnya Pak Hartono ini menyuruh Somad untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan harga Rp 21 miliar. Namun pada saat terjadi pandemi Covid-19 ada rencana menjual kembali tanah tersebut namun akhirnya dibatalkan,” kata Sugirman.
Kemudian meski rencana penjualan tanah telah dibatalkan namun oleh yang bersangkutan dalam hal ini orang kepercayaan Pak Hartono tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang dan uang pun diterima.
“Sudah dibatalkan namun Somad tetap menjual tanah itu meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” terangnya.
Selain itu yang bersangkutan juga sudah diingatkan oleh Pak Hartono untuk tidak meneruskan pengurukan tanah karena dianggap telah terjadi sengketa. Pihaknya sempat mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke berbagai instansi termasuk ke Kapolres, Kapolda bahkan ke Kapolri.
Lebih lanjut, menurut Sugirman terkait kasus mafia tanah ini sudah dilaporkan kepada Kementerian ATR/BPN dan semua dinas terkait termasuk Pemkab Batang dan Presiden RI.
“Saya mohon pada Kapolres Batang agar segera melakukan Policeline untuk tidak ada kegiatan apapun dari PT.TSI apalagi belum ada IMB, Bupati juga harus tegas jangan sampai ada anggapan oknum APH yang bermain” Lanjutnya. (Edy)