Jakarta, Pelopornews.co.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemendikbud.
Dirinya diduga terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat Kemendikbud Ristek yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Antara lain, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek Mulyatsyah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Pasal 2 dalam UU Tipikor yakni mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sedangkan Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang juga merugikan keuangan negara. (Red)