Politik

Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Lumajang Dengan Anggota Bawaslu Semua Pihak Bungkam


Penulis : Redaksi Pelopornews

Laporan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Lumajang Dengan Anggota Bawaslu Semua Pihak Bungkam

Keterangan Foto: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Lumajang Dengan Anggota Bawaslu.

Lumajang, pelopornews.co.id – Suksesnya perhelatan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Lumajang antara Cak Thoriq dan Ning Fika dengan Bunda Indah dan Mas Yudha Aji berlangsung damai, sudah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Bunda Indah dan Mas Yudha Aji memenangkan secara sah tanpa adanya gugatan di PILKADA serentak tahun 2024 kemarin.

Hal ini menandakan pemahaman masyarakat tentang demokrasi sudah sangat bagus dan sudah menjadi kultur di wilayah timur menang tak jumawa kalah dengan tangan terbuka. Semua pihak berhasil dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Lumajang mengingat Wilayah Lumajang menjadi indikator nomer 2 tingkat kerawanan yang disampaikan Kapolda Jawa Timur.

Namun dalam keberhasilan diatas ada perbuatan anmoral Ketua KPU Lumajang yang berhubungan dengan oknum anggota Bawaslu yang mencoreng tidak menjaga norma adat ketimuran yaitu dugaan asusila.

Kasus dugaan asusila tersebut terjadi di rumah Ketua KPU Lumajang Perum Grand Zam – Zam Kecamatan Lumajang, Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 18.45 WIB. Warga terutama ibu – ibu lingkungan yang melakukan penggrebekan tersebut geram dengan perilaku Ketua KPU Lumajang yang membuat resah masyarakat lingkungan. Dan sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta Pusat.

Mashudi selaku Ketua RT 06 RW 01 saat dikonfirmasi melalui via whatsapp tentang surat laporan dugaan tindakan asusila ke DKPP tidak ada jawaban oleh Ketua RT Mashudi.

Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiati saat dikonfirmasi melalui via whatsapp ditanya tentang sanksi dan tanggapan dugaan asusila oknum anggota bawaslu juga sama tidak ada jawaban.

Beda dengan kasus dugaan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang saat itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung memecat dalam waktu singkat dan meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.

Namun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sampai saat ini tidak bisa memberikan jawabannya terkait pelanggaran dugaan kasus asusila Henariza Febriadmadja sebagai Ketua KPU Lumajang dan masyarakat menunggu keputusan tersebut.

Achmad Nurhuda biasa disapa Gus Mamak Ketua Aliansi Pendekar Lumajang (APL) buka suara terkait bungkamnya semua pihak di Kabupaten Lumajang terkait kasus anmoral yakni tindakan asusila terutama yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Lumajang.

“Kami sebenarnya bukan sok mengurusi privasi orang namun mereka ini pejabat negara yang mengemban amanat dari masyarakat untuk mengabdi kepada negara malah dirusak oleh perilaku yang seperti itu, kita bertujuan mengedukasi kepada anak – anak dan adik – adik penerus kita bahwa perilaku seperti itu tidak bisa dicontoh dan seharusnya malu untuk dilakukan,” jelas Gus Mamak saat dihubungi via seluler, Kamis (9/1/2025).

“Dengan bungkamnya semua pihak seperti ini berarti semua boleh melakukan hal seperti itu dan legalkan saja semuanya, apalagi seperti Ketua KPU Lumajang yang diduga asusila sampai digrebek warga dirumahnya kan malu seharusnya,” imbuh Ketua Aliansi Pendekar Lumajang. (Rofiq/Sep)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE