Berita

Korban Laka Lantas Meninggal Dunia, Dihentikan Perkaranya Tanpa Perdamaian, Ada Apa?


Penulis : admin

Korban Laka Lantas Meninggal Dunia, Dihentikan Perkaranya Tanpa Perdamaian, Ada Apa?

Pelopornews.co.id  _  Puruk Cahu   _ Indonesia.blog.spot.menindaklanjuti perkara Laka Lantas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekitar pukul. 15.00 wib di Jl. Pelita Mayong Kel.Beriwit Kec..Murung Kab.Murung Raya terhadap korban meninggal dunia an Leyza Oka Putra (15) pengendara sepeda motor merk Suzuki Satria warna merah hitam Nopol KH 3706 ME bertabrakan dengan truck merk Mitsubishi warna kuning Nopol DA 9721 CA dikendarai pelaku Sugiannor Warkani mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.

Perkara ini berdasarkan LP/A/13/X/2023/SPKT.SATLANTAS/POLRES MURUNG RAYA,tanggal 05 Oktober 2023 , surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1/IX/2024/Lantas, tanggal 2 September 2024 dan hasil gelar perkara pada hari Jumat  tangel 11 Oktober 2024 dan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/1/X/Res.1.24/2024/Lantas tanggal 11 Oktober 2024 dan Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor SPPP/1_/X/Res.1.24/2024/Lantas tanggal 11 Oktober 2024, patut dipertanyekan,tegas Haruman.

Lawfirm Scorpions pada tanggal 30 Oktober 2024 yang berada di Puruk Cahu bertemu dengan keluarga korban pada Kamis 31 Oktober 2024 di desa Oreng Kec.Tanah Siang Selatan Kab Murung Raya.

“Keluarga korban ibu kandung Heluwin memberikan kuasa penuh untuk Menindaklanjuti kasus ini,pasalnya penghentian SP3 patut dipertanyakan tanpa surat perdamaian dari pelaku terhadap keluarga korban yang meninggal dunia ,” ujar Haruman.

Perlu di ketahui sebagaimana dimaksud pasal 109 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan bahwa perkara pidana tetep lanjut,tetapi faktanya pelaku tidak di tahan dan ditetapkan tersangka, ada apa ?

“Kami minta pada Kapolda Kalteng,melalui Dir Lantas dan wasidik Laka lantas Polda Kalteng agar menindaklanjuti juga pada bid Propam terkait etik anggota lantas agar ditindaklanjut sesuai Perkapolri,  Lawfirm Scorpions juga telah layangkan surat pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 ke Sat Lantas Polres Murung Raya terkait perkara ini agar ditindak lanjut, “ungkapnya.

“Korban yang meninggal dunia dari keluarga tetap menuntut ,tidak ada santunan dari Jasa Raharja dan dari pelaku pengendara truck tersebut, dan tanpa surat perdamaian,  ini menjadi perhatian publik bahwa keluarga tetap menuntut keadilan dan kepastian hukum. Fakta masih sering terjadi rasa ketidak adilan bagi masyarakat lemah di daerah sering terjadi , “kata Haruman pada media ini Jumat 8 November 2024.(45R)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE