Diduga Mengganggu Waktu Istirahat Warga Setempat Di Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Berita / Juli 1, 2024 - 11:45 am WIB
Hukum Ahli Tergugat di Sidang Pogot: Kepemilikan Tanah Tidak Ditentukan oleh Nama dalam Buku C, tetapi Harus Didukung Alas Hak yang Sah
Hukum Hakim Nyatakan Sah Sidang Raya Istimewa Agustus 2020, Keputusan Sengketa Kepemimpinan Sinode Happy Family Center