Surabaya – Pelopornews.co.id – Dwi Kurniawati mantan karyawan di PT. Mentari Nawa Satria, Jalan Pemuda No 31-37 Surabaya, Nampak terlihat Bahagia setelah mendengarkan hasil Putusan Hakim Tunggal, dalam Perkara Gugatan Praperadilan (Praper) yang Dikabulkan Permohonannya oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (23/12/2025) di Ruang Sari 2.
Dalam permohonan Praper Nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN Sby, bahkan ia pun menuntut Kerugian Materil sebesar kira-kira Rp.200.000.000.
Namun tidak hanya itu saja, pihak Dwi Kurniawati selaku Pemohon Pra, yang melalui Pengacaranya Agus dan Lingga beserta Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), selain memohon kepada hakim supaya Negara melalui Menteri Keuangan (Turut Termohon) membayar Ganti Kerugian sebesar Rp.326.473.775, juga memerintahkan Termohon 1 (Kapolsek Genteng) dan Termohon 2 (Kejaksaan Negeri Surabaya) melakukan Permintaan Maaf lewat Media Cetak dan Elektronik.
“Memerintahkan Termohon I dan Termohon II mengumumkan Amar Putusan a quo melalui Media Cetak maupun Elektronik Nasional, maupun Lokal sekurang- kurangnya 3 Media Nasional dan 5 Media Lokal disertai Permintaan Maaf Negara terhadap Pemohon,” kutip isi permohonan dalam SIPP Pengadilan dengan dikabulkannya Kerugian Materil hanya sebesar Rp.81 Juta Rupiah.
Saat masih dilingkungan Pengadilan Tim Pengacara Pemohon (Sebelumnya berstatus Terdakwa) memberikan keterangan Pers kepada Wartawan, terkait Kasus kliennya Dwi Kurniawati sebagai Buruh yang sebelumnya telah melaporkan Perusahaan, karena selain tidak Membayar Upah Kerja, dan tidak Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, juga THR tidak diberikan, namun justru Dwi Kurniawati dilaporkan Pidana ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur.
“Kita mendampingi Dwi Kurniawati seorang Buruh Perempuan yang dulu pernah melaporkan pihak Perusahaan tempat bekerjanya atas dugaan tidak dibayarnya Upah dan kemudian tidak Didaftarkannya BPJS ketenagakerjaan dan tidak diberikannya THR, atas upaya Pelaporan tersebut, justru pihak Dwi Kurniawati dilaporkan Balik,” kata Lingga dan dibenarkan Dwi Kurniawati sebagai klien, pada hari Selasa (23/12/2025).
Pihaknya juga menyayangkan jika hanya laporan Perusahaan saja yang diperhatikan, serta di Tindak Lanjuti.
“Pelaporan yang dilakukan oleh Dwi Kurniawati tidak berjalan, justru malah Laporan Balik Perusahaan yang berjalan, sehingga bu Dwi Kurniawati mengalami upaya Kriminalisasi sebagai Buruh Perempuan yang berupaya untuk memperjuangkan tentang HAK Ketenagakerjaannya,” ungkap Kuasa Hukum yang juga mengatakan, bahwa akan berunding dulu untuk Laporan Balik berikutnya.
Pengacara Agus menambahkan, bahwa terkait perihal Klien-nya yang disebut Dikriminalisasi tersebut.
“Pada prinsifnya sejak awal kami sudah mencium adanya Kriminalisasi tersebut karena ada Balas Dendam Buruh yang melaporkan Pidana Pengusaha dan Pengusaha mencari-cari Kesalahan, kami sudah jelaskan ke Penegak Hukum di Kepolisian dan Kejaksaan, namun Penetapan Tersangka tetap dijalankan, dari hal itu, kami berupaya keras memdampingi Buruh yang Posisi Lemah mulai Sidang Pertama sampai Kasasi Bebas,” pungkasnya.
“Ini adalah Pelajaran kita semua bagi Penegak Hukum, kami memahami Kepolisian dengan cara apapun orang tidak bersalah agar bisa ditetapkan Bersalah jadi Tersangka dengan kepasihan menguasai KUHP dengan kelihaian menguasai KUHP bisa, dia membuat orang tidak Bersalah jadi Salah, yang Salah jadi Tidak Bersalah,” tegas pria yang kerap membela kaum Buruh.
Untuk diketahui, Kasus Dwi Kurniawati tersebut, berawal ketika ia Menuntut Haknya, seperti Upah Kerja, BPJS Ketenagakerjaan yang tak didaftarkan, maupun THR.
Namun pihak Perusahaan PT. Mentari Nawa Satria, tempat ia bekerja justru Melaporkan Balik terkait Tuduhan Surat Lamaran atau Surat Lampiran Keterangan pernah bekerja saat di Koperasi Rumah Sakit William Booth Surabaya yang Dituding Palsu.
Dwi Kurniawati sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka hingga naik ke Persidangan, namun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Perkara Pidana Tahun 2024 Dwi Kurniawati Dibebaskan dari Dakwaan, karena Tidak Terbukti Memalsukan Surat, setelah Jaksa lakukan upaya Hukum Kasasi, maka oleh Mahkamah Agung RI pun Memutus Tetap Dwi Kurniawati Tidak Bersalah.
Sehingga Perkara karena telah inkrah Dwi Kurniawati yang diwakili oleh pihak Pengacaranya Menggugat Pemulihan Nama Baik yang melalui Praperadilan.
Terpisah, Hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi awak media ke mantan Kapolrestabes Surabaya yang menjabat di Tahun 2024 selaku yang membawahi Polsek Genteng, Brigjen Pol Pasma Royce yang kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Waka Polda) Jawa Timur belum memberikan respon tanggapan apakah mengetahui Kasus tersebut.
(Bertus/ifl)
