Surabaya – Pelopornews.co.id – Sidang Perkara TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, menjerat seorang Pedagang Ayam Aduan Import, yakni Dony Adi Saputra yang agenda Pemeriksaan keterangan Terdakwa Dony Adi Saputra.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, dan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho serta Estik Dilla maupun Tim Penasehat Hukumnya Bakhtiar Pradinata, mengaku jika nama Embun sebagai alias dari Muzammil adalah orang berbeda.
Sedangkan Terdakwa Dony Adi Saputra mengatakan jika nama alias Embun tersebut adalah seorang bernama Amin, sementara dirinya kenal dengan Muzammil karena ketika membeli Ayam Aduan dagangannya.
“Nama Embun dan Muzammil adalah Dua orang yang Berbeda, saya hanya dipinjam Rekening, saya Dagang Ayam Aduan Import, saya kenal Muzammil karena beli Ayam saya,” kata Terdakwa Dony Adi Saputra, dan ia pun mengaku tidak mengetahui persoalan Mobil Yaris, pada Rabu (20/05/2026).
Bahkan Terdakwa Dony Adi Saputra juga menjelaskan, bahwa ia hanya memegang M-Banking dan sementara ATM maupun Buku Rekening tidak ada ditangannya atau dipegang.
“Saya hanya sempat melihat saja Uang Rp.2 Miliyar,” ucap Dony Adi Saputra.
Setelah usai Sidang Digelar tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Bakhtiar Pradinata menegaskan kepada awak media, kalau di Tahun 2019, bahwa Dony Adi Saputra, yakni kliennya itu menyebut belum kenal dengan Muzammil.
“Pada Tahun 2019 Terdakwa Dony Adi Saputra belum kenal dengan Muzammil, dan Embun nama aslinya adalah Amin. Muzammil kaitannya hanya membeli Ayam saja, tidak ada kaitan dengan Uang atau masalah Narkoba,” jelas Bakhtiar Pradinata.
Bahkan Penasehat Hukum Terdakwa Dony Adi Saputra menerangkan lagi, bahwa terkait Dakwaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa Terdakwa Dony Adi Saputra disebut tidak mengerti tentang soal Uang tersebut dari mana.
“Tentang soal Uang dari mana dia pun tidak mengerti, ia tahunya hanya disuruh Mentransfer dan mendapat Upah,” tandas Terdakwa Dony Adi Saputra
(Bertus/Iful)
