Hukum

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Ini Pernyataan Dr. Hj. Nurmalah, SH., M.H.


Penulis : Redaksi Pelopornews

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Ini Pernyataan Dr. Hj. Nurmalah, SH., M.H.

Semarang, pelopornews.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Lutfi Ulinuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 10 Juni 2025. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi, termasuk korban berinisial LRSN yang memberikan kesaksian bersama dua saksi lainnya.

Selama kurang lebih dua jam, LRSN memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, terungkap fakta baru terkait surat pengunduran diri yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Surat tersebut menyatakan bahwa LRSN mengundurkan diri dari tim advokat di kantor hukum yang dipimpin oleh terdakwa. Namun, LRSN membantah pernah menandatangani surat tersebut.

Menanggapi jalannya persidangan, Dr. Hj. Nurmalah, SH., M.H. yang hadir bersama Dr. Henny Natasha Rosalina, S.I.Kom., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi serta bukti visum cukup kuat untuk membuktikan telah terjadi tindak penganiayaan.

“Sidang hari ini mendengarkan keterangan dari korban dan dua saksi lainnya. Dari keterangan yang disampaikan, jelas terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, yang menyebabkan korban tidak dapat beraktivitas dan sempat dirawat inap. Ditambah dengan adanya bukti visum, menurut saya selaku praktisi hukum, unsur penganiayaan sudah terpenuhi dan cukup bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan,” ujar Dr. Nurmalah.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Henny Natasha Rosalina menambahkan harapannya agar majelis hakim dapat lebih objektif dalam memproses perkara ini.

“Harapan kami, majelis hakim dapat bersikap objektif dan fokus pada unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan,” ungkapnya.

Dr. Nurmalah juga menegaskan bahwa bantahan dari terdakwa tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah apabila tidak didukung oleh saksi, barang bukti, maupun keterangan ahli.

“Bantahan terdakwa bukan merupakan bukti. Bukti itu harus didukung oleh saksi, barang bukti, dan saksi ahli. Tanpa itu, keterangan terdakwa tidak dapat dijadikan dasar,” pungkasnya. (Edy)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE