Pelopornews.co.id – Bondowoso- kembali program PIP (program Indonesia pintar) yang di peruntukan biaya keringanan siswa yang tidak mampu, namun lain dengan hal nya yang terjadi di SMPN 1 atap di desa Sucolor Kecamatan Maesan kabupaten Bondowoso.
Dari hasil giat investigasi tim awak media di lapangan (rabu 17.05.2023) menemukan berbagai macam kejanggalan dalam pembagian program pemerintah PIP untuk meringankan biaya pendidikan agar mudah menuntut ilmu, untuk menjadi lebih baik,dan mengurangi beban ekonomi wali murid,namun di sini kami menemukan pemangkasan dana tersebut, dari keterangan nara sumber yang kita temui berisial (jf) siswa aktif sekolah tersebut dia menyampaikan kepada tim awak media menyampaikan pada waktu kelas 7 mendapatkan dana PIP sebesar Rp 450,000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada waktu kelas 8 mendapatkan Rp 750,000(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
dan di kelas 9 dana PIP tidak lagi menerima, dan di hadapan awak media pun orang tua dari siswa tersebutnya yang berinisial ibu SN 30 tahun, dengan raut wajah yang sedih juga memberikan keterangan merasa sangat kecewa dengan pemerintah dan pihak sekolah di karenakan kelas 9 tidak mendapatkan dana PIP lagi.
Kemudian pihak awak media konfirmasi ke sekolah tersebut,(Rabu 17-05-2023) diterima bapak Arif selaku pengajar alias guru .dari penyampaian Bapak Arif beliau tidak bisa memberikan keterangan terkait dengan bantuan dana tersebut.
Kemudian tim di pertemukan dengan Bapak Triyoga yang membidangi program PIP tersebut.kemudian Bapak Triyoga di hadapan awak media menerangkan bahwa hanya nominalnya PIP tersebut berdasarkan anggaran pemerintah dengan ketetapan peraturan.
Diantara nya kelas 7 sebesar Rp 375,000(Tiga ratus tujupuluh lima ribu rupiah) karena sebagian ada di sekolah sebelumnya.
Untuk kelas 8 menerima Rp 750,000(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , untuk kelas 9 menerima separuh nya Rp 375,000(Tiga ratus tujupuluh lima ribu rupiah) karena sebagian akan di terima di tempat sekolah yang akan datang. Namun disini dari beberapa siswa yang sudah pernah menerima dari kelas 7 dan 8 namun di kelas 9 tidak pernah menerima kembali bahkan sampai berahir masa pendidikan.
Bahkan hanya buku tabungan yang di berikan sedangkan kartu ATM( anjungan tunai mandiri) di tahan pihak sekolah, tidak di berikan kepada siswa penerima.
Ada apa dan kenapa….? dalam hal ini patut di duga ada penggelapan dana PIP tersebut.dalam bentuk apapun siapapun yang melakukan pelanggaran penggelapan uang negara ataupun pungli patut diduga melakukan tindak pidana KORUPSI, yang di atur dalam UU NOMOR 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (TIPIKOR). (Jamak ari).