Sepanjang 2023 Pemkot Surabaya Terima Psu Dari Pengembang Senilai Rp 3,84 Triliun Berita / Januari 9, 2024 - 7:10 pm WIB
Hukum Ahli Tergugat di Sidang Pogot: Kepemilikan Tanah Tidak Ditentukan oleh Nama dalam Buku C, tetapi Harus Didukung Alas Hak yang Sah
Hukum Hakim Nyatakan Sah Sidang Raya Istimewa Agustus 2020, Keputusan Sengketa Kepemimpinan Sinode Happy Family Center